FIQIH
HAJI
1.
Pengertian Haji
Haji adalah berangkat ke tempat yang
suci untuk melakukan thawaf, sa'i, wuquf di padang Arafah dan seluruh amalan
manasik lainnya.
2.
Hukum Haji
Haji merupakan salah satu dari lima
rukun yang menjadi landasan islam. Allah Ta'ala berfirman :"
Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah, yaitu bagi yang
mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkarinya, maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta
alam." [1]
3.
Hikmah Haji
adalah membersihkan jiwa dari
berbagaipengaruh dosa.
4.
Syarat Wajib Haji
Haji diwajibakan bagi setiap wanita
muslimah yang berakal, baligh, merdeka dan mampu menempuh perjalanan
5.
Haji Wanita Yang Tidak Disertai Suaminya
Wanita boleh menunaikan ibadah haji
tanpa disertai oleh suaminya, tentunya jika tidak dalam keadaan haid dan belum
menikah serta tidak mempunyai keluarga yang
menjadi muhrimnya.
6.
Mengerjakan Haji Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia
Menurut kesepakatan ulama, wanita
boleh mengerjakan haji bagi orang yang telah meninggal dunia dengan maksud
mewakili.
7.
Menunaikan Haji Bagi Orang Lain
Wanita muslimah diperbolehkan untuk
haji bagi wanita muslimah lainnya, baik itu puterinya maupun orang lain bahkan
untuk orang laki-laki.
8.
Haji Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah meninggal
Hal tersebut diatas diperbolehkan
jika ia diberi kemampuan oleh Allah Ta'ala.
9.
Disyaratkan Adanya Muhrim Dalam Perjalanan Haji Wanita
Muhrim disini bisa suami atau
keluarganya yang lain seperi ayah, anak, saudara laki-lakinya atau pria yang
haram dinikahi karena nasab atau hubungan persusuan. Jika muhrimnya meninggal
dunia di tengah perjalanan, maka ia harus kembali pulang.
10.
Penunaian Haji Pertama Tidak Boleh Untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan menunaikan haji
bagi orang lain selama ia belum menunaikan untuk dirinya sendiri.
11.
Etika Berihram
Ada beberapa etika dalam berihram yang telah
ditetapkan oleh islam, yaitu :
a. Kebersihan, ( mandi, memotong kuku, mencukur
bulu ketiak dan bulu kemaluan)
b. Tidak boleh mengenakan pakaian berjahit
c. Memakai wewangian
d. mengerjakan shalat dua rakaat, yaitu niat shalat
sunnah ihram
12.
Macam-macam Ihram
a. Qiran adalah mengerjakan amalan
ihram di miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
b.Tamattu' adalah melakukan umrah
pada bulan haji, kemudian mengerjakan haji pada tahun yang bersamaan.
c. Ifrad adalah mengerjakan ihram
hanya untuk haji saja dari miqat.
13.
Beberapa Miqat Haji
Haji mempunyai dua miqat, yaitu : Miqat
Makan (batas tempat) dan miqat zaman (batas waktu).
a. Miqat Makan , ada bebrapa tempat, yaitu :
1. Dzulhalifah adalah miqat bagi jamaah yang datang
dari Madinah
2. Juhfah adalah bagi jamaah yang datang dari Syam,
Mesir dan Maroko
3. Yalamlam adalah miqat bagi jamaah yang datang
dari Yaman
4. Qarn adalah miqat bagi jamaah yang datang dari
Najed
5. Dzatu Qiran adalah miqat bagi jamaah yang datang
dari Masyriq ( Irak )
b. Miqat Zaman adalah bulan-bulan haji, seperti
Syawal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.
14.
Mengeraskan Suara Ketika Melafadzkan Talbiyah
Hendaklah suara dikeraskan ketika
melafadzkan bacaan talbiyah. Sedang bunyi talbiyah adalah sebagai berikut :
لبيك اللهم لبيك, لبيك
لاشريك لك لبيك, إن الحمد و النعمة لك والملك, لاشريك لك. { متفق عليه }
"
Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu. Aku
datang memenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku tetap datang memenuhi
panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, karunia dan kekuasaan hanyalah milikMu.
Tiada sekutu bagiMu.[2]
Wanita tidak boleh meninggikan
suaranya dalam bertalbiyah, kecuali sebatas yang dapat didengar oleh dirinya
sendiri.
15.
Menutup Wajah dan Kepala Bagi Wanita
Diharamkan bagi wanita menutup
wajahnya dalam mengerjakan ihram, sebagaimana diharamkan bagi orang laki-laki
menutup kepalanya ketika berihram.
16.
Ihram Wanita dan Laki-laki sama, kecuali Dalam Hal Pakaian
Para
ulama telah sepakat, bahwa apa yang dilarang bagi laki-laki yang berihram juga
dilarang bagi wanita, kecuali dalam hal pakaian. Wanita yang berihram itu
dibolehkan memakai baju, celana, penutup kepala dan sepatu.
17.
Persetubuhan membatalkan haji
18.
Berjalan Ramal dan Idhthiba'
Tidak diperbolehkan bagi wanita,
termasuk penduduk Makkah, berjalan ramal (berlari kecil) dan idhthiba' (
memasukkan selendang dari bawah ketiak kanan dan menutup ketiak kiri dengan
ujungnya 'selendang' ).
19.
Jika Wanita Yang Mengerjakan Haji Tamattu' Haid, Lalu Khawatir Kehilangan
Hajinya Maka Hendaklah Ia Berihram.
20.
Wanita Yang Tidak Melakukan Wuquf di Arafah
Mengenai masalah ini ada empat
kategori, :
a. Apabila waktu akhir dari pelaksanaan wuquf di
Arafah adalah akhir malam nahar
b. Orang yang tertinggal hajinya, maka boleh
disempurnakan dengan mengerjakan thawaf, sa'i dan bertahalul.
c. Meneruskan haji yang sudah rusak tersebut
d. Wanita yang tertinggal hajinya itu harus mengqadha
pada tahun berikutnya, baik itu yang tertinggal amalan wajib maupun sunnah.
21.
Mengusap dan Mencium Dinding Makam Nabi Adalah Bid'ah
22.
Berburu Binatang di Tanah Haram dan Memotong Pohon
Diharamkan bagi orang yang sedang
berihram dan yang tidak berihram untuk memburu dan memotong pohon yang tidak
ditumbuhkan bagi manusia pada umumnya.
23.
Tanah Suci Madinah
Diharamkan juga berburu dan memotong
pohon di tanah suci Madinah.
24.
Thawaf
a. Cara melakukan thawaf
Dimulai dengan mendekati hajar
aswad, mencium, menyentuh atau memberikan isyarat padanya (sedapat mungkin),
dengan memposisikan Baitullah di sebelah kirinya seraya menucapkan :
بسم الله, و الله أكبر,
اللهم إيمانا بك. و تصديقا بكتابك, و وفاء بعهدك, و إتباعا لسنة النبي `
"
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, aku berthawaf karena iman
kepadaMU, percaya pada kitabMu, menunaikan janjiMu dan mengikuti sunnah Nabi
Shalallhu 'alaihi wassalam."
b. Membaca Al Quran
Thawaf itu di dalam syari'at adalah untuk berdzikir kepada
Allah dan membaca Al Quran adalah lebih baik daripada berdzikir.
c. Keutamaan thawaf
Rosulullah bersabda : " setiap hari Allah
menurunkan kepada orang-orang yang mengerjakan haji di Baitullah yang suci
seratus duapuluh rahmatNya. Enam puluh untuk orang-orang yang thawaf, empat
puluh untuk orang-orang yang shalat dan dua puluh untuk 0rang-orang
yang menyaksikan." [3]
d. Syarat-syarat thawaf
- Pertama, thaharah atau suci dari hadats kecil maupun besar dan suci dari najis
- Kedua, menutup aurat
- Ketiga, mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali putaran secara sempurna
- Keempat, memulai thawaf dari hajar aswad dan mengakhirinya di tempat yang sama
- Kelima, memposisikan Baitullah berada di sebelah kirinya ketika melakukan thawaf
- Keenam, thawaf itu harus dilakukan di luar Baitullah
- Ketujuh, sehabis thawaf harus segera dilanjutkan dengan sa'i
e. Thawaf bersama, antara laki-laki dan wanita
Ibnu Hisyam melarang kaum wanita melakukan
thawaf bersama kaum laki-laki.
25.
Berjalan di Depan Orang Shalat di Tanah Suci Makkah
Tidaklah dimakruhkan, inilah salah
satu dari keistimewaan Masjid Al Haram.
26.
Disunnahkan Minum Air Zamzam
Jika sudah selesai melakukan thawaf
dan mengerjakan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, disunnahkan bagi wanita
muslimah minum air zamzam.
27.
Sa'i Antara Shafa san Marwa
a. Diyariatkannya sa'i
Adalah untuk mengikuti jejaknya
istri Nabi Ibrahim yaitu siti Hajar yang berlari-lari antara bukit shafa dan
marwa sebanyak tujuh kali.
b. Hukum sa'i
- Sa'i merupakan salah satu dari rukun haji, dimana jika seorang yang mengerjakan haji meninggalkanya, maka hajinya menjadi batal dan tidak diperintahkan untuk membayar dam karenanya.
- Sa'i adalah sunnah yang tidak menimbulkan suatu kewajiban apapun jika ditinggalkan.
c. Syarat sahnya sa'i
yaitu harus dilakukan setelah thawaf. Dilakukan sebanyak
tujuh kali putaran. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa. Dilakukan di
Mas'a , yaitu jalan yang terbentang antara bukit shafa dan Marwa.
d. Thaharah dalam melakukan sa'i
Tidak disyari'atkan
thaharah dalam mengerjakan sa'i
e. Definisi sa'i
sa'i adalah perjalanan pulang antara Shafa Marwa dengan
niat ibadah dan termasuk salah satu rukun haji dari rukun haji dan umrah.
f. Syarat-syarat sa'i.
- Niat
- Mendahulukan thawaf sebelum sa'i
- Berkesinambungan antara putaran-putaran yang dilakukan
- Menyempurnakan sampai tujuh kali
- Dilakukan setelah thawaf, baik thawaf wajib maupun sunnah
g. Sunnah-sunnah sa'i
- Khabab, yaitu berjalan cepat antara dua tonggak hijau
- Berhenti di Shafa dan Marwa untuk berdo'a
- Berdo'a di Shafa dan Marwa pada setiap kali putaran dari tujuh putaran yang dilakukan
- Mengucapkan " Allahu Akbar " setiap menaiki Shafa dan Marwa dan berdzikir
- Berkesinambungan antara sa'i dan thawaf
28. Wuquf di Arafah
merupakan rukun keempat dari
rangkaian rukun haji
29.
Berangkat ke Mina
Disunnahkan berangkat ke Mina pada
hari tarwiyah.
30.
Berangkat ke Arafah
Disunnahkan berangkat ke Arafah
setelah matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah melalui jalan Dhab sambil
bertakbir, bertahlil dan bertalbiyah.
a. Hukum wuquf
Wuquf di Arafah merupakan rukun haji terbesar.
b. Waktu wuquf
Dimulai dari sejak condongnya matahari ke barat (waktu
selepas dzuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada tanggal
10 Dzulhijjah.
c. Beberapa kewajiban dalam melakukan wuquf di
Arafah.
·
Tiba di Arafah
tanggal 9 Dzulhijjah setelah Zawal sampai terbenamnya matahari
·
Bermalam di
Muzdalifah, yaitu setelah thawaf ifadhah pada malam 10 Dzulhijjah
·
Melempar
jumrah aqabah pada hari nahar
·
Memotong
rambut setelah jumrah aqabah pada hari nahar
·
Bermalam di
Mina selama tiga malam, yaitu malam tanggal 11, 12 dan 13, atau dua malam saja
bagi orang yang tergesa-gesa
·
Melempar
tiga jumrah setelah zawal, yaitu pada setiap hari dari ketiga hari
tasyriq.
31.
Sunnah-sunnah haji
- Berangkat ke Mina pada hari tarwiyah, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah
- Berada di Namirah setelah zawal dan menjama' sekaligus mengqashar shalat dzuhur dan Ashar
- Mendatangi Arafah dan wuquf di sana
- Mengakhirkan shalat Maghrib hingga sampai di Muzdalifah dan menjama' shalat Maghrib dan 'Isya di sana
- Wuquf di Masy'aril Haram dan berdzikir serta berdo'a kepada Allah
- Tertib antara pelemparan jumrah, penyembelihan kurban, pemotongan rambut dan thawaf ifadhah
- Melakukan thawaf ziarah pada hari nahar, sebelum terbenamnya matahari.
32.
Melempar Jumrah
a. Hukum melempar jumrah
melempar jumrah merupakan rangkaian
dari amalan yang wajib, tetapi bukan rukun. Untuk itu jika ditinggalkan, maka
diharuskan membayar dam.
b. Hikmah melempar jumrah
adalah sebagai ungkapan rasa tunduk
terhadap perintah yang disertai penampakan rasa kehambaan dan ibadah.
c. Hari-hari melempar jumrah
Itu ada tiga, yaitu : hari nahar
(penyembelihan kurban) dan dua atau tiga hari dari hari tayriq. Adapun waktu
yang tepat adalah pada hari nahar pada waktu dhuha, yaitu setelah terbitnya matahari.
d. tertib dalam melempar jumrah
Yang pasti dari Rosulullah
disebutkan, bahwa beliau memulai pelemparan jumrah 'ula (pertama) yang
dekat dengan Mina, kemudian jumrah wustha (pertengahan) yang juga dekat
dengannya, lalu melempar jumrah aqabah.
e. Sunnah bertakbir dan berdo'a pada
setiap melempar
f. Mewakilkan dalam melempar jumrah
Orang yang berhalangan melempar
jumrah secara langsung karena sakit dan lain sebagainya, boleh mewakilkan
kepada orang lain.
33.
Bermalam di Mina
Bermalam tiga atau dua hari, yaitu
pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah di Mina merupakan amalan wajib. Tapi
kewajiban bermalam di Mina gugur bagi
orang-orang yang berhalangan.
34.
Bertolak dari Mina
Bertolak dari Mina ke Makkah sebelum
matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu setelah melakukan
pelemparan jumrah.
35.
Al Hadyu ( Penyembelihan Qurban )
a. Hadyu yang terbaik adalah unta,
lembu dan kambing, baik jantan maupun betina
b. Macam-macam hadyu
Hadyu ada dua macam, yaitu : Wajib,
bagi orang yang melakukan ihram qiran dan ihram tamattu'. Atau orang yang
meninggalkan salah satu dari kewajiban haji. Sunnah, yaitu bagi wanita
muslimah yang menunaikan haji dan umrah sendirian ( tidak diiringi oleh
muhrimnya ).
c. Ukuran yang dapat dimakan dari
daging hadyu
Ada pendapat yang mengatakan : boleh memakan
setengahnya dan disedekahkan setengah lainnya. Ada juga yang mengatakan: Dibagi menjadi
tiga, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga sisanya
disedekahkan.
36.
Menggunting Rambut dan Larangan Mencukur serta Ukurannya
Ibnu Abbas Radhyallahu 'anhu
menceritakan, bahwa Rosulullah pernah bersabda :
ليس على النساء حلق و إنما
على النساء التقصير { رواه أبو داود }
"
Tidak diwajibkan bagi wanita muslimah mencukur ranbut, melainkan yang
diwajibkan hanyalah menggunting." [4]
37.
Waktu Thawaf Ifadhah
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
(#qèù§q©Üuø9ur ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$# ÇËÒÈ
"Dan
hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitul Atiq (Baitullah)."[5] Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, awal waktu
pelaksanaan thawaf ifadhah adalah pertengahan malam nahar.
37.
Thawaf Wada'
Imam Malik menceritakan : Akhir dari
manasik haji adalah thawaf di Baitullah. Rahasia thawaf wada' adalah
pengagungan terhadap Baitullah, sehingga ia merupakan yang pertama sekaligus
yang terakhir.
38.
Pengertian 'Umrah
'Umrah berarti ziarah. Artinya,
ziarah ke Ka'bah, thawaf di sekelilingnya, sa'i antara Shafa dan Marwa serta
memotong rambut. Para ulama bersepakat bahwa
umrah ini telah disyariatkan.
- Melakukan 'umrah berkali-kali
- Boleh menunaikan umrah kapan saja
- Hukum umrah adalah sunnah
- Waktu umrah adalah seluruh hari dalam satu tahun
- Miqat umrah, jika berada di luar miqat haji, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan miqat umrah tersebut tanpa ihram. Bagi penduduk Najed adalah Qarnul Manazil. Penduduk Madinah adalah Dzulhalifah dan bagi penduduk Syam adalah Juhfah. Apabila berada di luar miqat-miqat haji, maka miqat umrahnya adalah tanah halal ( selain tanah haram ), meskipun ia merupakan penduduk dari tanah haram.
- Fadhilah 'umrah
dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata,
Rosulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda : " Dari umrah
ke umrah yang lain merupakan penebus dosa yang ada di antara keduanya dan haji mabrur itu pahalanya tidak lain adalah
syurga." [6]
39.
Rukun Haji dan 'Umrah
Rukun haji ada empat : ihram,
thawaf, sa'i dan wuquf. Sedang rukun
umrah ada tiga yaitu : ihram, thawaf dan sa'i. Haji dan umrah tidak akan
sempurna kecuali dengan mengerjakan semua rukun tersebut.
- Beberapa kewajiban ihram
Adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan salah satu
darinya harus dibayar dengan dam atau puasa. Ada tiga yaitu : dimulai dari miqat, tidak
memakai pakaian berjahit, dan bertalbiyah.
- Amalan sunnah
Adalah suatu
perbuatan yang apabila ditinggalkan salah satu darinya tidak harus dibayar
dengan dam, seperti : mandi, memakai pakaian ihram, mengerjakan ihram setelah
mengerjakan shalat wajib atau shalat sunnah, memotong kuku, mencukur bulu
ketiak atau kemaluaan.
- Beberapa larangan haji
Adalah semua perbuatan yang apabila dikerjakan mengharuskan
adanya dam atau puasa atau memberikan makan
orang miskin. Seperti : memakai pakaian berjahit, memakai parfum,
memotong kuku tangan atau kaki, mencukur rambut, membunuh binatang buruan,
berciuman, berhubungan badan, ghibah dan mengumpat.
- Hukum dari berbagai larangan tersebut
- Memakai pakaian berjahit, memakai wewangian, memotong kuku dan mencukur rambut, diwajibkan baginya membayar fidyah
- Membunuh binatang buruan, harus membayar dengan menyembelih seekor unta
- Perbuatan pendahuluan yang mengarah kepada persetubuhan, harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing
- Hubungan badan, berkewajiban menyembelih seekor unta, jika tidak maka berpuasa sepuluh hari dan berkewajiban mengqadha hajinya tersebut tahun mendatang
40.
Thawaf
Adalah berjalan mengelilingi
Baitullah sebanyak tujuh kali putaran.
a.
Syarat sahnya thawaf
Adalah niat, bersuci, menutup aurat,
harus dilakukan di dalam lingkungan masjid, Baitullah berada di sebelah
kirinya, memulai thawaf dari hajar aswad dan diakhiri pada tempat yang sama dan
berkesinambungan.
b. Sunnah - sunnah
Berjalan cepat (berlari kecil) dan
idhtiba' yang khusus bagi laki-laki saja, membaca do'a, menyentuh rukun yamani
dengan tangan dan mencium hajar awad setiap kali melewatinya, mengerjakan
shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, meminum air zamzam.
c. Etika thawaf
Yaitu mengagungkan Allah Ta'ala
dengan penuh kekhusy'an dan perasaan takut kepadanya dan tidak banyak bicara.
41.
Cara Menunaikan Haji dan 'Umrah
Cara
secara ringkasnya adalah sebagai berikut :
a.
Jika telah
mendekati miqat, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan, mandi, berwudhu dan memakai pakaian ihram
b.
Jika telah
sampai di miqat, shalat dua rakaat, berniat menunaikan haji dan ihram jika ia
menunaikan haji ifrad atau tamattu'
c.
Ihram,
dengan mengucapkan talbiyah
d.
Berdoa dan
bershalawat atas Nabi Muhammad
e.
Bersedekah
bagi orang-orang yang membutuhkan
f.
Tidak
banyak membicarakan hal-hal yang dimurkai oleh Allah
g.
Menghindari
hubungan badan
h.
Mandi untuk
memasuki kota
Makkah
i.
Tidak
memakai wangi-wangian dan memotong rambut
j.
Jika telah
menghadap Ka'bah, ia memasuki lewat pintu "Baabussalam" dan do'a
masuk masjid
k.
Jika
melihat Baitullah, ia mengangkat tangan dan berdo'a
l.
Menuju
hajar aswad dan menciumnya tanpa bersuara atau cukup dengan menyentuhnya saja
m.
Thawaf dan
mengerjakan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim
n.
Menuju ke
sumur zamzam
o.
Mendatangi
Multazam dan berdo'a sekehendak hatinya
p.
Jika
matahari terbit, ia berangkat ke Arafah
q.
Wuquf di
Arafah merupakan rukun haji terbesar, jika telah malam, maka berangkat ke
Muzdalifah. Lalu mengerjakan shalat jama' takhir antara maghrib dan isya dan
bermalam di sana
r.
Setelah
fajar, ia wuquf di May'aril haram hingga waktu terang tiba. Setelah itu kembali
ke Mina. Wuquf di Arafah ini adalah wajib
s.
Setelah
matahari terbit, ia melempar jumrah aqabah dengan tujuh batu kecil
t.
Menyembelih
hadyu dan menggunting rambut
u.
Kembali ke
Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah
v.
Setelah itu
kembali ke Mina dan bermalam di sana.
Hukumnya wajib
w.
Jika
matahari telah terbenam pada tanggal 11 Dzulhijjah, hendaklah wanita muslimah
melempar ketiga jumrah, dimulai jumrah 'ula dan jumrah wustha lalu jumrah
aqabah.
x.
Diharuskan
melempar jumrah dengan tujuh batu kecil sebelum terbenam metahari pada tanggal
12 Dzulhijjah
y.
Kemudian
singgah di Makkah sebelum tanggal 12 Dzulhijjah atau bermalam di Mina dan
melempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah
z.
Jika telah
kembali ke Makkah dan akan kembali ke negeri asalnya, maka hendaklah
mengerjakan thawaf wada'. Thawaf ini merupakan amalan yang diwajibkan.
Ringkasnya, amalan-amalan haji dan 'umrah adalah
satu, yaitu: Ihram dari miqat, thawaf, sa'i dan memotong rambut. Dengan
kesemuanya itu, maka berakhirlah amalan-amalan 'umrah. Adapun pada ibadah haji
ditambahkan dengan amalan wuquf di Arafah, melempar jumrah, thawaf ifadhah,
bermalam di Mina, menyembelih kurban dan memotong rambut.
Wallohu a’lam bis
showab.
The titanium nose hoop has a nice and distinctive ring structure
BalasHapusThe dei titanium exhaust wrap titanium nose hoop features a unique ring that is very similar to the titanium cookware shape of babylisspro nano titanium spring curling iron the titanium septum jewelry original $1.00 · titanium trim walmart In stock