Rabu, 24 Oktober 2012

FIKIH JENAZAH


FIQIH JENAZAH
            Pembahasan fiqih jenazah meliputi tiga point pembahasan.
1.Hal-Hal Yang Harus Dikerjakan Oleh Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia.
2.Hal-Hal Yang Harus
Dilakukan Berkenaan Dengan Kematian Seseorang Dari Semenjak Kematiannya Hingga Penguburannya.
3.Hal-Hal Yang Dilakukan Setelah Mayit Dikuburkan.

Hal-Hal  Yang Harus Dikerjakan Oleh Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia
a.            Wajibnya Sabar
            Di antara adab seseorang tatkala sakit adalah bersabar, karena telah dijelaskan dalam hadist yang sharih bahwa datangnya penyakit adalah ujian dari Allah Ta'ala. Maka barang siapa yang bersabar menghadapinya, maka Allah akan menghapus segala kesalahan dan dosa-dosanya, Rosulullah bersabda,
" من يرد الله به خيرا يصب منه ".
            "Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada seseorang maka Allah akan mendatangkan musibah  kepadanya.  [1]
            Ibnu Qudamah berkata, "Orang yang sakit hendaknya bersabar dan tidak mengharapkan kematian segera menghampirinya."[2]
لا يتمنين أحدكم الموت لضر نزل به وليقل: اللهم أحيني ماكانت الحيات خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاةخيرا لي
            “Janganlah kalian mengharapkan kematian ketika tertimpa kemadhorotan, namun hendaknya ia mengatakan, ya Allah jika hidup lebih baik bagiku maka hidupkanlah dan jika kematian itu lebih baik bagiku maka matikanlah aku”.[3]
b.            Anjuran Berobat
§  Syareat memerintahkan seseorang untuk berobat tatkala sakit, Rosulullah bersabda,
" تداووا فان الله لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد، الهرم.."
               "Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menimpakan penyakit melainkan Allah menurunkan obatnya. Kecuali satu penyakit yaitu tua." [4]
§ Jika obat tersebut sesuai dengan penyakit maka akan sembuh dengan izin Allah Ta'ala Rosulullah bersabda,
" لكل داء دواء فإذا أصيب دواء الداء برئ باذن الله.
               "Setiap penyakit pasti ada obatnya, apabila obat tersebut telah mengenai penyakitnya maka penyakit tersembut akan sembuh dengan izin Allah Ta'ala."
§ Dilarang berobat dengan sesuatu  yang haram
               Jumhur Ulama mengharamkan berobat dengan khomr dan selainnya dari sesuatu yang haram. Karena thoriq bin suwaid pernah bertanya kepada Rosululllah tentang khomr yang dijadikan untuk obat, maka Rosulullah menjawab,
إنها ليست بدواء، ولكنها داء ".
      "Sesungguhnya Khomr itu bukan obat, melainkan penyakit." [5]
c.             Berobat dengan ruqyah.
Beruqyah (berobat dengan do`a), baik dari Al-Qur`an maupun Al-Hadits ataupun perkataan yang baik ini diperbolehkan. Rasulullah   bersabda :
لَا بَأْس بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك
            Diperbolehkan berruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” [6]
            Dalam hadist ini Rosulullah melarang ruqyah yang mengandung syirik, dan mengagungkan selain Allah ta'ala, sebagaimana Ruqyah yang dilakukan oleh Ahlu Jahiliyah.[7]
d.            Doa Dalam Pengobatan

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ أَشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءً إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

            Beliau juga mengajarkan untuk meletakkan tangan kanan di atas anggota badan yang   sakit sambil berucap   بسم الله dan membaca do’a berikut ini sebanyak 7 kali :

أَعُوْذُ بِاللهِ وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَ أُحَاذِرُ

e.             Bolehnya Berobat Kepada Orang Kafir Atau Wanita dalam keadaan darurat.
f.             Bolehnya Membangun Karantina Kesehatan
-          Diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk membangun karantina kesehatan khusus bagi orang-orang yang menderita penyakit menular.
-          Melarang orang-orang yang sehat berhubungan dengan mereka, kecuali para perawat atau tim medis yang merawat serta mengobati mereka. Karena Rosulullah pernah bersabda,
لا يورد ممرض على مصح
            "Hendaknya onta yang terkena penuyakit kudis jangan melintas di hadapan unta yang sehat. [8]
-       Adapun sabda beliau "Tidak ada penularan penyakit serta tidak ada ramalan sial" artinya bahwa penyakit itu tidak akan menular dengan sendirinya, yakni tanpa ada kehendak Allah ta'ala.[9]
g.            Kewajiban Menjenguk Orang Sakit
            Disunnahkan untuk menjenguk Orang sakit sebagaimana riwayat dari Bara' bin 'Azib[10] beliau berkata,
قال البراء : أمرنا رسول الله باتباع الجنائزوعيادة المريض
             “ Al Barro’ berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami untuk mengiringi mayit dan menjenguk orang sakit”. [11]
Bersabar atas musibah yang menimpa dan tidak mengharapkan untuk segera mati.
عن ثابت قال سمعت أنسا رضي الله عنه رضي الله عنه عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قال : الصبر عند صدمة الأولى
            Dari Tsabit Radiyallahu 'anhu ia berkata, saya mendengar Anas Radiyallahu 'anhu dari Nbi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda, kesabaran adalah ketika awal pertama kali”. (HR. Al bukhori,  no. 130)
h.            Berbaik Sangka Kepada Allah ta'ala
قال جابر : سمعت رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يقول قبل موته بثلاث : لايموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله تعالى
            Sahabat nabi Jabir berkata, saya mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda tiga hari sebelum wafatnya,janganlah salah seorang diantara kalian meninggal kecuali dalam keadaan berhusnu dhan kepada Allah .” [12]
i.              Mentalqin Orang Yang sedang Sakaratul Maut
§  Disunnahkan untuk mentalqin orang yang sedang sakaratul maut dengan bacaan laa ila illah,[13] Sebagaimana riwayat dari Abu Said Al-Hudri tberkata Rosulullah bersabda,
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلََهَ إِلاَّ اللهَ
            “Tuntunlah orang yang hendak meninggal diantara kalian kalimat ‘Laa Ilaha Illa Allah’." [14]
      Dan sabdanya :
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ دَخَلَ اْلجَنَّةَ
         “Siapa yang terakhir kali ucapannya لاإله إلا الله  akan masuk jannah.” [15]
§  Para Ulama telah sepakat tentang disyareatkannya mentalqin orang yang sedang sakaratul maut.
§  Apabila orang yang sedang sakaratul maut telah mengucapkan kalimat syahadat, maka tidak perlu menyuruhnya untuk mengulangi kembali kecuali setelahnya dia berbicara dengan perkataan yang lain. Maka jika demikian maka hendaknya diulangi kembali sehingga terakhir yang dia ucapkan adalah kalimat syahadat.
§  Para fuqoha menganjurkan untuk membacakan surat yasin kepada orang yang sedang sakaratul maut bersandar kepada riwayat marfu' "bacalah surat yasin kepada orang yang sedang sakaratul maut" akan tetapi hadist ini dhoif maka hal tersebut tidak disyareatkan.[16]
j.              Menghadapkan Wajah Orang Yang Sedang Sakaratul Maut kearah kiblat.
            Di antara sunnah yang dianjurkan bagi seseorang melihat saudaranya sedang sakaratu maut yaitu menghadapkannya ke arah kiblat.
            Mengatupkan mulutnya, merapikan posisi kaki dan tangannya (baik disedekapkan atau disejajarkan), meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya (agar tidak mengembung) dan menutupi jasadnya dengan kain sebelum dimulai penyelenggaraan jenazah.[17]
k.            Memejamkan Kedua Mata

اَلَّلهُمَّ اغْفِرْلَهَا اَلَّّّّّّّّلهُمَّ ارْحَمْهَا

            “Ya Allah… ampunilah dia, ya Allah…berikanlah rahmat padanya.”
            Bersabda Rasulullah  :
عن شداد ابن أوس قال، قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  "إِذَا حَضَرْتُمْ مَوْتَاكُمْ فَأَغْمِضُوا الْبَصَرَ فَإِنَّ الْبَصَرَ يَتْبَعُ الرُّوْحَ وَقُوْلُوْا خَيْرًا فَإِنََّهُ يُؤَمَّنُ عَلَى مَا قَالَ أَهْلُ الْمَيِّتِ
            “Jika kalian menghampiri orang yang mati maka tutuplah matanya, karena pandangan matanya mengikuti rohnya. Dan berkatalah yang baik, karena sesunguhnya Allah mengamini apa yang diucapkan keluarga mayit.” [18]
l.       Mengucapkan Kalimat Istirja'

إِنّاَِللهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ . اَلَّلهُمَّ أَجِرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَأَخْلِفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا


Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Berkenaan Dengan Kematian Seseorang Dari Semenjak Kematiannya Hingga Penguburannya
a.            Mengumumkan Kematiannya.
            Disunnahkan untuk mengumumkan kematian seseorang kepada karib kerabatnya, teman-temannya dan orang-orang shalih dari penduduk setempat supaya datang untuk ta'ziyah.
Adapun yang dilarang adalah Mengabarkan kematian dengan mengumumkannya di jalanan, di pintu-pintu masjid, dengan suara keras atau menjerit, karena yang demikian adalah perbuatan yang dibenci. [19]
b.            Menyegerakan penyelenggeraan jenazah.
Penyelenggaraan jenazah meliputi meliputi memandikannya, mengkafaninya dan menguburkannya.[20] Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda,

"أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرًا تُقَدِّمُوْنَهَا وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ "
 “Segerakanlah penyelenggaraan jenazah! jika ia seorang yang shalih maka kamu telah menyegerakannya menuju kebaikan, apabila ia seorang yang jahat maka kamu mengusung sesuatu yang paling buruk di atas pundakmu.” [21]
            Menurut penuturan Imam Ahmad, tidak mengapa menunggu hingga terkumpul jumlah jamaah untuk mengharapkan doa bagi mayit ketika mensholatkan, selama tidak memberatkan bagi manusia banyak.[22]
Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Harta Peninggalan
            Hak-hak yang berkaitan dengan mayit yang harus ditunaikan dengan segera adalah sebagai berikut secara urut:
1)      Menyegerakan prosesi jenazahnya dengan mengkafaninya yang diambil dari harta yang ditinggalkan sang mayit.
2)      Membayar hutang sang mayit. Ibnu Hazm, As Syafi'I berpendapat bahwa tanggungan Allah ditunaikan terlebih dahulu seperti zakat dan kafarah daripada hutang yang berkaitan dengan para hamba. Sedangkan mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa tanggungan yang hubungannya kepada Allah menjadi gugur dengan wafatnya seseorang, maka tidak lazim bagi ahlu waris untuk menunaikannnya kecuali jika mau menginfakannya atau mayit berwasiat untuk melunasinya.
3)      Melaksanakan wasiatnya, sepertiga dari harta yang sisa setelah dipotong hutang sang mayit.
4)      Membagi harta warisan dari harta yang tersisa kepada ahlu waris.[23]
      5).   Melunasi hutang Mayit
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَلَيْهِ
            “Jiwa seorang mukmin itu tergadai dengan hutang-hutangnya, tidak akan bebas hingga dilunasinya.” [24]
            Dewan lajnah daimah ditanya tentang tentang sholat kepada orang masih memiliki hutang. Dijawab, barang siapa yang memiliki hutang maka hendaknya untuk segera melunasinya, atau ada seseorang yang menanggungnya. Jika hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan sebelum sholat dilaksanakan, maka diperbolehkan untuk menyolatinya meskipun sang mayit masih memiliki hutang. Karena nabi saw telah menetapkan dalam sunnahnya untuk sholat kepada orang yang muslim meskipun memiliki hutang.[25]

Larangan-larangan bagi keluarga yang ditinggal mayit.
a.      Meratapi Mayit
-          Tidak dibolehkan niyahah (meratapi mayit), memukul pipi dan merobek-robek baju dan perbuatan semisalnya. Namun boleh hanya sekedar menangisinya. Dari Al Mughiroh ia berkata, saya mendengar Nabi Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نِيْحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيْحَ عَلَيْهِ
             “Siapa yang meratapi (pada mayit), maka mayit tersebut akan disiksa dengan ratapan kepadanya.” [26]

-          Dalam hal ini ada perselisihan di kalangan para sahabat dan orang-orang yang dating setelahnya. Adapun Umar bin Khottab dan anaknya dan selain dari keduanya berpendapat bahwa mayit akan diadzab karena tangisan keluarganya kepadanya.
-          Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa mayit yang akan diadzab karena tangisan keluarganya kepadanya adalah siapa saja yang sebelum meninggal berwasiat kepada keluarganya untuk menangisinya dan meratapinya. Sedangkan jika terjadi niyahah tanpa ada wasiat dari mayit maka mayit tidak akan disiksa.[27]
b.      Haramnya Berihdad Lebih dari Tiga hari
            Diharamkan bagi seorang muslimah melaksanakan ihdad lebih dari tiga hari kecuali kepada suaminya. Karea waktu ihdadnya adalah 4 bulan lebih 10 hari.[28]

Penyelenggaraan jenazah muslim
Bahasan ini meliputi tata cara memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
Yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara jenazah:
a.   Ikhlash, semata-mata mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
b.  Menyelenggarakan jenazah merupakan fardlu kifayah (diwajibkan atas sebagian muslim dan berdosa seluruh kaum muslimin bilamana tidak ada yang mengerjakannya).
c.   Penyelenggaraan jenazah merupakan kewajiban orang yang diwasiati si mayit. Namun jika tidak ada maka kewajiban diberikan kepada ahli waris, jika mampu. Jika tidak, maka kepada orang yang ahli yang dapat dipercaya dan mampu melaksanakannya.
d.  Penyelenggaraan jenazah bukan sebuah pekerjaan atau profesi seseorang atau sekelompok orang.
e.   Amanah, merahasiakan apa yang dilihatnya, menjaga auratnya dan memperlakukan jenazah sebagaimana memperlakukan orang yang masih hidup.
مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Artinya, “barang siapa yang menutipi (merahasiakan) aurat seorang muslim, Allah akan menutupinya di dunia dan di akhirat”[29]
f.   Hendaknya yang mengurus jenazah laki-laki adalah laki-laki begitu juga perempuan. Serta menghindari dari ikhthilath (campur-baur laki-laki dan perempuan).

A.    Tata cara memandikan jenazah
1.      Alat-alat yang perlu dipersiapkan:
a.   Air 3 ember atau secukupnya.
b.  Sabun, sikat gigi, sampo, kapur barus, daun bidara atau daun kelor.
c.   Handuk, sarung tangan atau kain kecil serta kain besar (untuk menutupi jenazah setelah        dimandikan).
d.  Gunting, pemotong kuku, kapas, plaster perekat, dan sisir.
2.  Persiapan sebelum memandikan jenazah :
a.   Dilakukan pada tempat tertutup, baik dinding maupun atapnya.
b.  Menutup aurat si mayit dengan handuk besar mulai dari pusar hingga lutut.
c.   Melepas pakaian mayit, jika sulit diperbolehkan mengguntingnya dengan hati-hati, dengan tetap menjaga auratnya.
d.  Memotong kuku jenazah jika panjang, begitu juga dengan kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan dan juga merapikan kumis serta jenggotnya jika ada.
e.   Membersihkan mulut dan hidungnya.
3.      Tara-cara memandikannya
            Yang wajib dalam memandikan jenazah adalah memandikan seluruh jasadnya sampai bersih. Namun yang lebih utama adalah:
a.       Setelah selesai membersihkan tubuh jenazah, lalu jenazah dibawa ke tempat pemandian (di atas dipan atau dipangku). Kemudian dilakukan pembersihan kotoran yang ada dalam perut jenazah, dengan cara membaringkannya setengah duduk kemudian menekan perut jenazah dengan tangan 3 atau 4 kali sampai betul-betul bersih, lalu menyiram kotoran tersebut. Dan hendaknya orang yang melakukan pemandian jenazah selalu menggunakan kaos tangan atau pelapis kain agar tidak bersentuhan langsung dengan aurat mayit.
b.      Kemudian mewudlukan jenazah.
c.       Menyiram bersih seluruh jasadnya 3, 5 atau 7 kali atau lebih sesuai kebutuhan, sambil menggosok badannya dengan sabun sampai bersih di bawah kain penutup aurat, tanpa harus membukanya. Dimulai dari kepala sampai kaki dari sebelah kanan lalu kiri dengan campuran daun kelor atau kapur barus.
d.      Lebih utama untuk membilas terakhir kali airnya dicampur dengan kapur barus atau pewangi yang dikenal umum.
e.       Membersihkan dan merapikan rambut. Jika jenazah itu perempuan maka rambutnya diuraikan dan dikepang menjadi 3, lalu diletakkan di belakang punggungnya, setelah itu dikeringkan tubuhnya dengan handuk.
f.       Jika sebagian anggota tubuh jenazah terlepas, maka anggota tubuh tersebut dimandikan lalu dikumpulkan dengan jasadnya yang lain.
g.      Jika jasad si mayit terkoyak dan tidak mungkin untuk dimandikan, maka jenazah tersebut harus ditayamumkan. Demikain menurut sebagian besar ulama’.
h.      Janin yang berusia di bawah 4 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani dan dishalatkan, cukup digalikan lubang dan dikebumikan.
i.        Diwajibkan berwudlu bagi yang memandikan jenazah sebelum dan sesudahnya, bagi yang belum wudlu wajib mandi sesudahnya.
Bagian yang terpotong dari Manusia yang hidup
            Bagian anggota badan yang terpotong atau yang terlepas dari orang yang masih hidup karena sebab tertentu, baik karena kecelakaan atau terkena hukuman had atau selain keduanya. Maka tidak dimandikan dan tidak disholati, akan tetapi cukup dibungkus dengan sepotong kain kemudian dikuburkan di kuburan kaum muslimin atau di tempat yang baik, apabila menemukannya jauh dari kuburan kaum muslimin.[30]

B.     Tata cara mengkafani jenazah
Yang wajib dalam mengkafani jenazah adalah dengan memakai kain yang bisa menutupi seluruh tubuh jenazah, namun yang lebih utama sebagaimana berikut:
1.  Peralatan kafan yang perlu dipersiapakan:
a.   Kain kafan atau mori warna putih dengan lebar 115 cm (seperti pada umumnya) sedangkan panjangnya disesuaikan dengan jasad jenazah lalu ditambah 30 cm jika si mayit kurus, dan 60 cm jika si mayit gemuk (2 jengkal untuk tubuh kurus dan 3 jengkal untuk tubuh yang gemuk).
b.  Gunting, kapas, miyak wangi, bedak dan alat meteran.
2.  Cara membuat kain kafan
a.   Terlebih dahulu membuat tali dari kain kafan sebanyak 8 buah (lebar 3 cm atau 2 jari orang dewasa dan panjangnya selebar kain kafan atau 115 cm). Lalu 2 tali dari tali-tali yang ada diikat menjadi satu sehingga jumlah tali menjadi 7 buah.
b.  Kain kafan untuk laki-laki sebanyak 3 lembar. Dan untuk perempuan sebanyak 5 lembar, meliputi: kerudung, sarung (rok), celana dalam (CD), dan baju (jubah) dari dua lembar kain kafan yang ada, dan selebihnya (3 lembar) untuk membungkus.
- Ukuran kerudung dan CD, lebar 2 jengkal orang dewasa dengan panjang selebar kain asli.
- Membuat baju dan rok dengan lebar 115 cm, dan panjang 120 cm, dapat juga baju dan rok digabung menjadi satu rangkaian dalam pembuatannya.
3.  Cara mengkafani jenazah
a.   Susunlah tali-tali yang ada pada 7 tempat (di atas kepala, leher, lengan, perut, paha, pergelangan kaki dan di bawah telapak kaki) setelah diadakan pengukuran jasad jenazah.
b.  Tumpuklah kain mori dan kerudung, CD, baju dan rok (untuk perempuan) yang telah disesuaikan dengan ukuran jasad jenazah. Lalu tarulah potongan kapas yang sudah ditaburi bedak di atas tempat dubur mayit.
c.   Meletakkan jenazah di atasnya sesuai dengan ukuran lalu dikenakan kain kafan secara berurutan; CD, kerudung, baju dan sarung. Setelah itu ujung kain yang paling atas dari sisi kanan mayit ditarik ke atas dada, demikian pula halnya dengan ujung atas sebelah kiri mayit, lalu menggulungkan kain kedua, demikian pula dengan kain yang ketiga.
d.  Setelah itu menarik ujung setiap kain sejak dari kepala hingga kedua kaki agar rapi lalu mengikatnya, kemudian diikuti tali-tali lainnya. Dan diusahakan ikatan tali terletak pada sisi kiri jenazah, supaya mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi sebelah kanan dalam liang kubur.
e.   Mengharumkan kain kafan dengan wangi-wangian.
f.   Jenazah siap dishalatkan.

C.                Sholat Jenazah
1.      Tata cara menshalatkan jenazah

Setiap jenazah muslim dishalatkan, kecuali para muhrim (orang yang sedang ihrom) dan syuhada’ yang wafat di medan perang. Begitu juga janin yang keguguran yang sudah berumur 4 bulan ke atas, harus di shalatkan sebagaimana jenazah dewasa. Dan yang kurang dari itu maka tidak dimandikan dan dikafani, tapi cukup dikubur saja karena pada janin tersebut belum ditiupkan ruh.
1.  Ketika shalat, imam berdiri pada bagian kepala jika jenazah itu laki-laki dan berdiri di tengah-tengah pusar bilamana jenazah perempuan, sedang para makmum berdiri di belakang imam. Sedangkan posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan imam dengan menghadap kiblat.
2.  Letak jenazah perempuan adalah yang paling dekat qiblat sedangkan letak jenazah laki-laki yang paling dekat dengan imam. Bila jenazah berbilang, ada yang tua dan ada yang muda, laki-laki dan perempuan, maka jenazah tepat di depan imam adalah kepala jenazah laki-laki, kemudian laki-laki yang lebih muda darinya lalu diikuti jenazah perempuan kemudian perempuan yang lebih muda darinya dengan bagian pusar setentang posisi imam. Dan seterusnya dan seterusnya.
3.  Dalam shalat jenazah terdapat 4 kali takbir tanpa ruku’ dan sujud.
Takbir pertama: membaca surat al-fatihah.
Takbir kedua: membaca shalawat kepada Nabi :

اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ..............إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Takbir ketiga: mendo’akan mayit baik dengan do’a umum maupun khusus. Yang lebih utama adalah berdo’a seperti yang dituntunkan oleh Nabi. Bila tidak mengetahuinya boleh berdo’a dengan apa saja yang ia ketahui selagi do’a itu baik. Contoh do’a yang khusus:
اَلَّلهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَأَكْرِمْ نُزُوْلَهَا وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا وَاغْسِلْهَا بِاْلَماءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرَدِ وَنَقِهَا مِنَ اْلخَطَايَ كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ مِنَ الدَّ نَسِ وَأَبْدِ لْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَدْخِلْهَا اْلَجَنَّةَ وَأَعِّذْهَا مِنَ عَذَابِ اْلقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
            "Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, ma`afkanlah dia, dan berilah tempat yang mulia baginya (di jannah), lapangkanlah kuburnya, mandikanlah dia dengan air, es, dan embun, dan bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran, berilah dia rumah yang lebih  baik dari rumahnya (di dunia), berilah ia keluarga yang baik dari keluarganya (di dunia), dan suami (di jannah) yang lebih baik daripada suaminya, masukkanlah dia ke dalam jannah dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa api neraka.” (HR. Muslim, dengan dhomir mudzakar)
Takbir keempat: membaca do’a :
اَللَّهُمَّ لَاتَحْرِمْنَا أَجِرْهَا وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْلَنَا وَلَهَا
            Ya Allah…janganlah engkau tahan pahalanya pada kami dan janganlah engkau timpakan musibah sepeninggalnya atas kami, anugrahkanlah ampunanmu bagi kami dan baginya.”
            Dan kalau jenazah itu laki-laki maka dlamirnya diganti dengan mudzakkar. Perlu diketahui pula bahwa mendo’akan jenazah tidak hanya sebatas do’a-do’a yang telah disebutkan di atas, seseorang boleh mendoakan jenazah denga do’a yang baik yang dikehendakinya.
4.  Kemudian salam, menengokkan kepala ke kanan kemudian ke kiri.
2.      Hukum Mengqodlo'  Sholat Jenazah
            Dewan lajnah daimah pernah ditanya tentang seseorang yang ketinggalan tiga takbir dalam sholat jenazah. Dijawab; maka dia harus menyempurnakan sholat tersebut dengan bertakbir tiga kali untu qodo' dari takbir yang belum ia laksanakan sebelum jenazah diangkat. Kemudian dia salam.[31]
3.      Sholat Ghaib
            Diperbolehkan untuk melaksanakan sholat ghaib untuk seseorang di negara lain dengan niat yang sudah ditetapkan. Kemudian menghadap kiblat, dan sholat sebagaimana sholat kepada orang yang ada di hadapannya, baik mayit yang disholatinya berada di kiblat atau tidak baik jarak atau kedua Negara tersebut mencapai jarak qoshor atau tidak. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i. Adapun Imam Malik dan Abu Hanifah: tidak diperbolehkan. [32]
            Dewan Al-Lajnah daimah ditanya tentang sholat ghaib? Jawab: boleh sholat ghaib kepada mayat sudah meninggal dunia, karena hal tersebut pernah dilakukan oleh Rosulullah saw dan itu bukanlah kekhususan beliau. Tatkala itu Rosulullah and para sahabat sholat ghaib kepada Raja Najasyi. Karena ini adalah hokum asal dan tidak yang mengkhususkannya. Akan tetapi seyogyanya dilaksanakan kepada orang khusus yang punya pengaruh dalam islam, bukan berlaku kepada setiap orang.[33]
D.                Tata cara menguburkan jenazah
1.  Wajib mwnguburkan jenazah di tempat yang aman dari binatang buas. Jenazah tersebut dihadapkan ke kiblat . Dan semakin dalam galian kubur tersebut lebih baik.
2.  Lebih utama jika kuburan tersebut adalah liang lahad. Yaitu dengan menggalikan untuk si mayit pada sisi galian yang paling dekat dengan arah kiblat.
3.  Hendaknya dua atau tiga orang turun ke liang kubur. Lalu dua orang lagi bersiap di atas membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan hendaknya mengucapkan :
بِسْمِ اللهِ عِلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Dengan nama Allah ta’ala dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam “.
4.  Dalam kuburan, jenazah diletakkan di liang lahad disebelah sisi kanannya dengan menghadap ke arah kiblat. Agar kokoh dapat diletakkan gumpalan tanah atau batu di bawah kepala sebagai penyangga jasadnya.
5.  Setelah itu pengikat dibuka, lalu singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya. Kemudian menanamkan beberapa batu bata untuk menutupi liang lahad dan menguatkannya dengan tanah liat sehingga tanah dan kerikil tidak berjatuhan mengenai jenazah.
6.  Kemudian para pengantar bersama-sama menguburkannya dan disisakan gundukan tanah tidak lebih dari sejengkal. Kuburan juga tidak boleh ditinggikan dengan batu bata ataupun bangunan, dicat atau lainnya. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Salam .
7.  Dianjurkan mendo’akan si mayit bagi keluarga maupun orang-orang yang mengantarkannya ke pembaringan. Berdasarkan hadits Nabi:  “Mohonlah ampunan bagi saudaramu ini ! Mintalah agar Allah ta’ala memberikan keteguhan baginya, kerena ia sekarang sedang ditanya (oleh malaikat Munkar dan Nakir).”[34]
8.  Dilarang mengubur dalam tiga waktu :
a.   Apabila matahari terbit, sehingga ia tampak setinggi tombak.
b.  Jika matahari berhenti persis di tengah-tengah, sehingga ia zawal (condong).
c.   Jika matahari akan terbenam sedang yang tersisa tinggal sepanjang batang tombak hingga ia terbenam.

Hal-Hal Yang Dilakukan Setelah Mayit Dikuburkan
1)            Memohon Ampunan
Menurut sunnah, jika seseorang ingin mendo'akan mayat setelah dikuburkan dan tanah telah diratakan maka hendaknya ia dalam keadaan berdiri. Adapun dasar dari perkara tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Utsman bin Affan berkata, Adalah Nabi saw jika telah selesai menguburkan mayat maka beliau berdiri dan berkata,[35]
استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت، فإنه الآن يسأل
            "Mohonlah ampun kepada saudara kalian, dan mintalah supaya diberi keteguhan karena sekarang dia sekarang sedang ditanya."[36]

2)            Makruhnya Duduk Di Atas kuburan
            Hukumnya makruh duduk di atas kubur, bertelekan serta bersandar kepada kuburan, berjalan di atasnya serta buang hajat di antara kuburan yang ada. Karen Rosulullah telah bersabda, 
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ ، وَلَا تُصَلُّوا إلَيْهَا
            "Janganlah kalian duduk di atas kubur dan sholat menghadap kubur tersebut.[37]

3).     Haramnya Membangun Masjid Di Atas Kuburan
Syaikh Utsaimin ditanya tentang hokum sholat di dalam masjid sedangkan di kiblatnya ada kuburan? Beliau menjawab, "Tidak diperbolehkan menempatkan kuburan di masjid baik di kiblatnya atau di belakang orang yang sholat, bergitu juga tidak diperbolehkan berada di sebelah kanan dan kirinya. Jika ada seseorang yang dikuburkan di dalam masjid meskipun dia adalah pemerkasa masjid tersebut, maka kuburan tersebut harus dipindahkan dan dikuburkan bersama kaum muslimin yang lain. Adapun jika kuburan tersebut dibangun lebih dulu dari pada masjid, maka masjid tersebut harus dihancurkan dan hendaknya dijauhkan dari kuburan. Karena fitnah yang akan ditimbulkan lebih besar dengan adanya kuburan di dalam masjid, hal itu bisa menyeru seeorang untuk menyembah kuburan meskipun setelah berlalu waktu yang lama, atau meyeru untuk berbuat ghulu dan tabaruk kepadanya dan ini merupakan bahaya yang besar yang menimpa kaum muslimin. Akan tetapi jika  masjid telah dibangun lebih dulu maka hukumnya wajib mengeluarkan mayit dari kuburnya dan menguburkannya bersama kaum muslimin yang lain, karena sholat menghadap kuburan hukumnya haram dan tidak syah sholatnya[38] karena Rosulullah bersabda,  
(( لا تصلوا إلى القبور ))
            "Janganlah engkau sholat dengan menghadap kubur." [39]
4.            Haramnya membongkar Kuburan Dan Memindahkan Mayit
Memindahkan mayit dari tempat dia meninggal kemudian dibawa kenegri dia berada, hal ini tidak diperbolehkan. Kecuali karena ada tuntutan yang memaksa untuk melakukan hal yang demikian. Seperti seseorang meninggal di Negara orang kafir, maka boleh mayat tersebut dipindahkan kemudian dikubur di kuburan kaum muslimin.[40] 
5.            Mengadakan Peringatan Kematian
mengenai hal ini Syaikh Utsaimin rhm pernah ditanya tentang sedekah ahlu mayit dengan mengumpulkan orang di rumahnya ketika hari ketiga atau ketujuh serta hari keempat puluh dari kamatian sang mayit. Beliau menjawab: "Kegiatan seperti ini semuanya adalah perbuatan bid'ah karena hal tersebut belum pernah diamalkan oleh generasi salafu shalih radhiallahu anhum, jika hal tersebut terdapat kebaikan niscaya mereka akan lebih dulu akan mengamalkannya. Karena hal tersebut termasuk membuang-buang harta dan waktu serta didapati didalamnya kemungkaran seperti niyahah (meratapi mayit) dan hal tersebut merupakan  perbuatan yang telah di laknat oleh Rosulullah saw.[41]
6.            Hukum Hidangan Makanan dari Ahlu Mayit
            Tidak diperbolehkan bagi ahlu mayit untuk membuat makanan, baik dari harta ahlu warisnya atau sepertiga dari harta mayit, atau dari seseoarang yang ingin mendermakan hartanya. Karena perbuatan ini telah menyelisihi sunnah Rosulullah saw. Dari Abdullah bin Ja'far berkata, ketika berita tentang kematian ja'far didengar oleh Rosulullah, maka Rosulullah bersabda,
اصنعوا لآل جعفر طعامًا فإنه قد أتاهم أمر شغلهم
            "Buatlah makanan yang diperuntukan untuk keuarga ja'far, karena mereka telah ditimpa seseuatu perkara yang menyibukkan mereka.[42]
            Dari Abdullah Al Bajily ra beliau berkata,
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة » .
       "Kami dahulu mengkatogorikan berkumpul di rumah ahlu mayit dan membuat makanan setelah mayat dikuburkan ini termasuk niyahah."[43]

7.            Bersedekah Untuk Mayit
Dari Aisyah t Ada seorang laki-laki mendatangi Rosulullah saw, seraya berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
"Ya Rosululllah, Sesungguhnya ibuku meninggal mendadak dan belum sempat berwasiat, dan saya kira sekiranya Ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah untuknya? Rosulullah mejawab, "Ya."[44]
Imam Nawawi telah menjelaskan hadist di atas bahwa, "Sedekah yang diniatkan pahalanya untuk orang yang meninggal dunia, bisa memberikan manfaat baginya dan pahala sedekah tersebut akan sampai kepada orang yang meningal tersebut. Ini merupakan ijma' Para Ulama (kepakatan para ulama). Mereka (para ulama) juga bersepakat tentang sampainya do'a yang dipanjatkan serta pelunasan hutang yang ditujukan untuknya sesuai dengan nash-nash yang ada.[45]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mejelaskan tentang sedekah yang ditujukan pahalanya kepada mayit beliau berkata: "Para Aimah telah bersepakat tentang sampainya sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia, begitu juga berbagai macam ibadah maliyah (harta) seperti memerdekakan budak.[46]
8.            Membaca Alqur'an Untuk Mayit
Jumhur ulama berpendapat tentang sampai bacaan Al Qur'an yang diniatkan untuk orang yang meninggal dunia. Imam Nawawi berkata, Pendapat yang mashur menurut mazhab Syafi'I bahwa pahala qiro'atul qur'an tidak sampai akan sampai kepada mayit. Adapun menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian pengikut syafii bahwa pahala tersebut akan sampai.
                  Ibnu Aqil berkata, sesungguhnya setiap ketaatan seperti sholat, puasa, membaca al-qur'an dan menghadiahkannya dan menjadikan pahalanya untuk mayit mulsim maka pahala tersebut akan sampai dan bermanfaat bagi mayit dengan syarat hal terebut diniatkan untuk melaksanakan ketaatan dan taqorub kepada Allah ta;ala dan Ibnu Qoyim merojihkan pendapat ini. [47]
Mengenai hal ini Syaikh Utsaimin rhm pernah ditanya tentang membaca Al-Qur'an yang ditujukan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal dunia? Beliau Menjawab;
"Membaca Al Qura'an yang ditujukan pahalanya kepada mayit yang muslim, maka mengenai hal ini para ulama berbeda penadapat;
Pendapat pertama: Hal tersebut tidak disyareatkan dan mayit tidak akan mendapatakan manfaat dari bacaan al qur'an tersebut.
Pendapat kedua; hal tersebut sampai dan bermanfaat bagi mayit, maka diperbolehkan bagi seseorang yang membaca Al-Qur'an kemudian diniatkan pahalanya untuk sifulan (yang telah meninggal dunia) baik kerabat dekat atau jauh .
          Adapun yang rojih, karena hal tersebut termasuk dari jenis ibadah, maka diperbolehkan untuk menghadiahkannya kepada mayit. Akan tetapi yang afdhol ialah seseorang untuk mendoakan orang yang telah meninggal bukan dengan menghadiahkan amal sholih karena setiap muslim membutuhkan amal sholih itu sendiri dan kelak dia akan mendapatkannya pahala-pahala tersebut  tersimpan di sisi Allah. Adapun yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin hari ini seperti membaca Al qur'an dan menghadiahkannya kepada mayit denngan menyewa qori' (pembaca al qur'an) dan mengupahnya maka hal tersebut merupakan perbuatan bid'ah dan pahala tersebut tidak sampai kepada mayit sama sekali.[48]
9.            Hukum Ziarah Kubur
Ziarah Kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan tidak berlaku bagi kaum wanita, ini merupakan pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada. Hal bertujuan untuk mengambil pelajaran dan zikrul maut serta bertujuan untuk mendoakan mayat dengan memintakan ampun dan rohmah. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Rosulullah saw dan para sahabatnya radhiallahu anhum. Namun bukan untuk istighosah kepada mayat, dan bukan pula untuk tabarruk dan memintakan safa'at. Karena nabi saw telah bersabda,
« زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة »
            "Berziarahlah kubur, karena hal tersebut bisa mengingatkan kalian akan kematian." (H.R. Muslim dalam Shahihnya)[49].

Wallohu a’lam bis showab.


[1] . H.R. Bukhari dan Muslim , LIhat Fikih Sunnah Sayyid As Sabiq:  1/487
[2] .Al Mughni Imam Ibnu Qudamah:4/355
[3]. HR. Al Bukhori, ,7/156, 8/94, Imam Muslim , Abu Dawud,  At tirmidzi, An Nasa’i
[4] H.R. Ahmad dan Ashabus Sunan dan di shahihkan oleh thirmidzi
[5] . H.R. Muslim, Abu Daud, dan At-Thirmidzi , lihat Fikih sunnah Sayyid As Sabiq;1/491-493
[6] HR. Muslim
[7].Aunul Ma'bud: 8/421
[8] H.R. Muslim
[9] . Minhajul muslim: Abu Bakar Jabir Al-Jazairi: 228
[10] . Majmu' Syarhu Muhazab: 5/109
[11] HR. Al Bukhori dalam shohihnya 2/90, 3,169 dan Muslim dalam shohihnya 3/1635
[12] . HR. Imam Al Bukhori dalam Imam Muslim  dalam kitab shohihnya 4/2205, 2206dan Abu Dawud dalam kitab sunannya 2/168, Imam Ahmad dalam musnad 3/293)
[13].[13] . Majmu' Syarhu Muhazab: 5/109
[14] HR. Imam Muslim salam shohihnya 2/631, Abu Dawud 2/169, An Nasa’i , At tirmidzi dalam ‘Aridhul ahwadzi4/199, imam Ahmad dalam Musnad 3/3, Ibnu Majah dalam sunannya 1/464
[15] HR. Ahmad
[16] . Shahih fikih sunnah Abu Malik Kamal Ibnu As Sayyid  Salim: 1/611
[17] Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah 3/365-366, 368
[18] HR. Ahmad dalam musnad: 4/125, Ibnmu Majah dalam sunannya 1/467
[19] .Minhajul Muslim: 230
[20] . Shahih fikih sunnah Abu Malik Kamal Ibnu As Sayyid  Salim: 1/613
[21] HR. Bukhori no.1315 dan Muslim
[22] Al Mughni, imam Ibnu Qudamah, 3/367
[23] .Fikih Sunnnah: 1/605-606
[24] HR. At Tirmidzi dalam ‘aridhu al ahwadzi:4/297 beliau mengatakan, hadits ini hasan (almughni:3/367), Ibnu Majah dalam sunannya 2/806, Ahmad dalam musnad: 2/440, 475, 508.
[25].Lajnah daimah lilbuhutsi ilmiyah wal ifta':10/401
[26] HR. Al Bukhori, no. 1291
[27] . Shahih fikih sunnah Abu Malik Kamal Ibnu As Sayyid  Salim: 1/613
[28] .Minhjul muslim Abu Bakar Jabir Al- Jazairi:230
[29] HR. Ahmad dalam musnad: 2/469
[30] . Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 10/472
[31] . Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 10/412
[32] . Al-Mughni Imam Qudamah: 4/482
[33] . Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 10/435
[34] HR.Abu Dawud
[35] .  Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 10/496
[36] .Abu Daud dan Al Mundziri tidak berkomentar tentang hadis ini, dan hadist ini juga telah diriwayatkan oelh hakim dan beliau menshahihkannya, begitu Al Bazar dan beliau berkata, "Hadist ini tidak diriwayatkan kecuali dari jalur ini.
[37] .Al-Mughni Imam Ibnu Qudamah; 4/469
[38] .Majmu' Fatawa dan Rosail Ibnu Utsaimin : 12/305
[39] H.R. Muslim
[40] . Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 10/476
[41]. Majmu' Fatawa dan Rosail ibnu Utsaimin: 2/237-238
[42] H.R. Abu Daud
[43] . Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 11/159
[44] .H.R. Muslim: 1672
[45] . Syarhu An-Nawawi 'ala muslim Imam Nawawi: 3/444
[46] . Al-Fatawa Al Kubra Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: 3/362
[47] .Fikih Sunnah Sayyid As Sabiq; 1/567-568
[48] . Majmu' Fatawa dan Rosail ibnu Utsaimin: 2/237-238
[49] . Al Lajnah Daimah lil bukhutsi ilmiyah wal ifta': 11/98

2 komentar:

  1. maasyaallah.. sangat bermanfaat sekali..
    jazaakumullahu khairan katsiira

    BalasHapus
  2. sangat bermanfaat sekali maasyaallah, tabarakallah..
    bermanfaat juga bagi org yang tidak ada bukunya..

    tapi afwan sebelumnyaa..
    boleh tidak diterjemahkan yang lebih rinci tentang bolehnya membuat karantina?
    soalnya ini tugas sekolah saya..
    dan deadline nya hari iini
    syukron..

    BalasHapus