FIQIH JENAZAH
Pembahasan
fiqih jenazah meliputi tiga point pembahasan.
1.Hal-Hal Yang Harus Dikerjakan
Oleh Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia.
2.Hal-Hal Yang Harus
Dilakukan
Berkenaan Dengan Kematian Seseorang Dari Semenjak Kematiannya Hingga
Penguburannya.
3.Hal-Hal Yang Dilakukan Setelah Mayit Dikuburkan.
Hal-Hal Yang Harus Dikerjakan Oleh Orang Sakit Hingga
Meninggal Dunia
a.
Wajibnya
Sabar
Di antara adab seseorang tatkala
sakit adalah bersabar, karena telah dijelaskan dalam hadist yang sharih bahwa
datangnya penyakit adalah ujian dari Allah Ta'ala. Maka barang siapa yang bersabar
menghadapinya, maka Allah akan menghapus segala kesalahan dan dosa-dosanya,
Rosulullah bersabda,
" من يرد الله به خيرا يصب منه ".
"Apabila Allah menghendaki
kebaikan kepada seseorang maka Allah akan mendatangkan musibah kepadanya. [1]
Ibnu Qudamah
berkata, "Orang yang sakit hendaknya bersabar dan tidak mengharapkan
kematian segera menghampirinya."[2]
لا يتمنين أحدكم الموت لضر نزل به وليقل: اللهم أحيني
ماكانت الحيات خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاةخيرا لي
“Janganlah
kalian mengharapkan kematian ketika tertimpa kemadhorotan, namun hendaknya ia
mengatakan, ya Allah jika hidup lebih baik bagiku maka hidupkanlah dan jika
kematian itu lebih baik bagiku maka matikanlah aku”.[3]
b.
Anjuran
Berobat
§ Syareat
memerintahkan seseorang untuk berobat tatkala sakit, Rosulullah bersabda,
" تداووا فان الله لم
يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد، الهرم.."
"Berobatlah kalian,
karena sesungguhnya Allah tidak menimpakan penyakit melainkan Allah menurunkan
obatnya. Kecuali satu penyakit yaitu tua." [4]
§ Jika
obat tersebut sesuai dengan penyakit maka akan sembuh dengan izin Allah Ta'ala
Rosulullah bersabda,
" لكل داء دواء فإذا
أصيب دواء الداء برئ باذن الله.
"Setiap penyakit pasti ada
obatnya, apabila obat tersebut telah mengenai penyakitnya maka penyakit
tersembut akan sembuh dengan izin Allah Ta'ala."
§ Dilarang
berobat dengan sesuatu yang haram
Jumhur Ulama mengharamkan berobat
dengan khomr dan selainnya dari sesuatu yang haram. Karena thoriq bin suwaid
pernah bertanya kepada Rosululllah tentang khomr yang dijadikan untuk obat,
maka Rosulullah menjawab,
إنها ليست بدواء، ولكنها
داء ".
c.
Berobat
dengan ruqyah.
Beruqyah (berobat
dengan do`a), baik dari Al-Qur`an maupun Al-Hadits ataupun perkataan yang baik
ini diperbolehkan. Rasulullah bersabda
:
لَا بَأْس بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك
“Diperbolehkan
berruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” [6]
Dalam
hadist ini Rosulullah melarang ruqyah yang mengandung syirik, dan mengagungkan selain
Allah ta'ala, sebagaimana Ruqyah yang dilakukan oleh Ahlu Jahiliyah.[7]
d.
Doa
Dalam Pengobatan
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ أَشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءً إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
Beliau
juga mengajarkan untuk meletakkan tangan kanan di atas anggota badan yang sakit sambil berucap بسم الله dan membaca do’a berikut ini sebanyak 7 kali :
أَعُوْذُ بِاللهِ وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَ أُحَاذِرُ
e.
Bolehnya
Berobat Kepada Orang Kafir Atau Wanita dalam keadaan darurat.
f.
Bolehnya
Membangun Karantina Kesehatan
-
Diperbolehkan
bahkan dianjurkan untuk membangun karantina kesehatan khusus bagi orang-orang
yang menderita penyakit menular.
-
Melarang
orang-orang yang sehat berhubungan dengan mereka, kecuali para perawat atau tim
medis yang merawat serta mengobati mereka. Karena Rosulullah pernah bersabda,
لا يورد ممرض على مصح
-
Adapun sabda beliau "Tidak ada
penularan penyakit serta tidak ada ramalan sial" artinya bahwa penyakit
itu tidak akan menular dengan sendirinya, yakni tanpa ada kehendak Allah
ta'ala.[9]
g.
Kewajiban
Menjenguk Orang Sakit
Disunnahkan untuk menjenguk Orang
sakit sebagaimana riwayat dari Bara' bin 'Azib[10] beliau berkata,
قال
البراء : أمرنا رسول الله باتباع الجنائزوعيادة المريض
“ Al Barro’ berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami untuk mengiringi mayit dan menjenguk
orang sakit”. [11]
Bersabar atas musibah yang menimpa dan tidak
mengharapkan untuk segera mati.
عن ثابت
قال سمعت أنسا رضي الله عنه رضي الله عنه عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ قال : الصبر عند صدمة الأولى
“Dari
Tsabit Radiyallahu 'anhu ia berkata, saya mendengar Anas Radiyallahu 'anhu dari
Nbi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda, kesabaran adalah ketika awal pertama
kali”. (HR. Al bukhori, no. 130)
h.
Berbaik
Sangka Kepada Allah ta'ala
قال جابر
: سمعت رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يقول قبل موته بثلاث : لايموتن
أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله تعالى
Sahabat
nabi Jabir berkata, saya mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam
bersabda tiga hari sebelum wafatnya, “janganlah
salah seorang diantara kalian meninggal kecuali dalam keadaan berhusnu dhan
kepada Allah .” [12]
i.
Mentalqin
Orang Yang sedang Sakaratul Maut
§ Disunnahkan untuk mentalqin orang yang sedang
sakaratul maut dengan bacaan laa ila illah,[13] Sebagaimana riwayat dari Abu Said Al-Hudri tberkata Rosulullah bersabda,
لَقِّنُوْا
مَوْتَاكُمْ لاَ إِلََهَ إِلاَّ اللهَ
Dan
sabdanya :
مَنْ
كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ دَخَلَ اْلجَنَّةَ
§
Para Ulama
telah sepakat tentang disyareatkannya mentalqin orang yang sedang sakaratul
maut.
§
Apabila
orang yang sedang sakaratul maut telah mengucapkan kalimat syahadat, maka tidak
perlu menyuruhnya untuk mengulangi kembali kecuali setelahnya dia berbicara
dengan perkataan yang lain. Maka jika demikian maka hendaknya diulangi kembali
sehingga terakhir yang dia ucapkan adalah kalimat syahadat.
§
Para
fuqoha menganjurkan untuk membacakan surat
yasin kepada orang yang sedang sakaratul maut bersandar kepada riwayat marfu'
"bacalah surat
yasin kepada orang yang sedang sakaratul maut" akan tetapi hadist ini
dhoif maka hal tersebut tidak disyareatkan.[16]
j.
Menghadapkan
Wajah Orang Yang Sedang Sakaratul Maut kearah kiblat.
Di antara sunnah yang dianjurkan bagi seseorang
melihat saudaranya sedang sakaratu maut yaitu menghadapkannya ke arah kiblat.
Mengatupkan
mulutnya, merapikan posisi kaki dan tangannya (baik disedekapkan atau
disejajarkan), meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya (agar tidak
mengembung) dan menutupi jasadnya dengan kain sebelum dimulai penyelenggaraan
jenazah.[17]
k.
Memejamkan
Kedua Mata
اَلَّلهُمَّ اغْفِرْلَهَا اَلَّّّّّّّّلهُمَّ ارْحَمْهَا
“Ya
Allah… ampunilah dia, ya Allah…berikanlah rahmat padanya.”
Bersabda
Rasulullah :
عن
شداد ابن أوس قال، قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ "إِذَا حَضَرْتُمْ مَوْتَاكُمْ
فَأَغْمِضُوا الْبَصَرَ فَإِنَّ الْبَصَرَ يَتْبَعُ الرُّوْحَ وَقُوْلُوْا خَيْرًا
فَإِنََّهُ يُؤَمَّنُ عَلَى مَا قَالَ أَهْلُ الْمَيِّتِ
“Jika kalian menghampiri orang yang mati maka tutuplah
matanya, karena pandangan matanya mengikuti rohnya. Dan berkatalah yang baik,
karena sesunguhnya Allah mengamini apa yang diucapkan keluarga mayit.” [18]
l. Mengucapkan Kalimat Istirja'
إِنّاَِللهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ . اَلَّلهُمَّ أَجِرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَأَخْلِفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Berkenaan Dengan
Kematian Seseorang Dari Semenjak Kematiannya Hingga Penguburannya
a.
Mengumumkan
Kematiannya.
Disunnahkan untuk mengumumkan kematian seseorang
kepada karib kerabatnya, teman-temannya dan orang-orang shalih dari penduduk
setempat supaya datang untuk ta'ziyah.
Adapun yang
dilarang adalah Mengabarkan kematian dengan mengumumkannya di jalanan, di
pintu-pintu masjid, dengan suara keras atau menjerit, karena yang demikian
adalah perbuatan yang dibenci. [19]
b.
Menyegerakan
penyelenggeraan jenazah.
Penyelenggaraan
jenazah meliputi meliputi memandikannya, mengkafaninya dan menguburkannya.[20] Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw
beliau bersabda,
"أَسْرِعُوا
بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرًا تُقَدِّمُوْنَهَا وَإِنْ تَكُ
سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ "
“Segerakanlah penyelenggaraan jenazah! jika ia
seorang yang shalih maka kamu telah menyegerakannya menuju kebaikan, apabila ia
seorang yang jahat maka kamu mengusung sesuatu yang paling buruk di atas
pundakmu.” [21]
Menurut penuturan Imam Ahmad, tidak
mengapa menunggu hingga terkumpul jumlah jamaah untuk mengharapkan doa bagi
mayit ketika mensholatkan, selama tidak memberatkan bagi manusia banyak.[22]
Hal-Hal Yang
Berkaitan Dengan Harta Peninggalan
Hak-hak yang berkaitan dengan mayit
yang harus ditunaikan dengan segera adalah sebagai berikut secara urut:
1)
Menyegerakan
prosesi jenazahnya dengan mengkafaninya yang diambil dari harta yang
ditinggalkan sang mayit.
2)
Membayar
hutang sang mayit. Ibnu Hazm, As Syafi'I berpendapat bahwa tanggungan Allah
ditunaikan terlebih dahulu seperti zakat dan kafarah daripada hutang yang
berkaitan dengan para hamba. Sedangkan mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa
tanggungan yang hubungannya kepada Allah menjadi gugur dengan wafatnya
seseorang, maka tidak lazim bagi ahlu waris untuk menunaikannnya kecuali jika
mau menginfakannya atau mayit berwasiat untuk melunasinya.
3)
Melaksanakan
wasiatnya, sepertiga dari harta yang sisa setelah dipotong hutang sang mayit.
5). Melunasi hutang Mayit
نَفْسُ
الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَلَيْهِ
“Jiwa seorang mukmin itu tergadai
dengan hutang-hutangnya, tidak akan bebas hingga dilunasinya.” [24]
Dewan lajnah daimah ditanya tentang tentang
sholat kepada orang masih memiliki hutang. Dijawab, barang siapa yang memiliki
hutang maka hendaknya untuk segera melunasinya, atau ada seseorang yang
menanggungnya. Jika hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan sebelum sholat
dilaksanakan, maka diperbolehkan untuk menyolatinya meskipun sang mayit masih
memiliki hutang. Karena nabi saw telah menetapkan dalam sunnahnya untuk sholat
kepada orang yang muslim meskipun memiliki hutang.[25]
Larangan-larangan
bagi keluarga yang ditinggal mayit.
a.
Meratapi
Mayit
-
Tidak dibolehkan
niyahah (meratapi mayit), memukul pipi dan merobek-robek baju dan perbuatan
semisalnya. Namun boleh hanya sekedar menangisinya. Dari Al Mughiroh ia
berkata, saya mendengar Nabi Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
نِيْحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيْحَ عَلَيْهِ
“Siapa yang meratapi (pada mayit), maka
mayit tersebut akan disiksa dengan ratapan kepadanya.” [26]
-
Dalam hal
ini ada perselisihan di kalangan para sahabat dan orang-orang yang dating
setelahnya. Adapun Umar bin Khottab dan anaknya dan selain dari keduanya
berpendapat bahwa mayit akan diadzab karena tangisan keluarganya kepadanya.
-
Adapun
jumhur ulama berpendapat bahwa mayit yang akan diadzab karena tangisan
keluarganya kepadanya adalah siapa saja yang sebelum meninggal berwasiat kepada
keluarganya untuk menangisinya dan meratapinya. Sedangkan jika terjadi niyahah
tanpa ada wasiat dari mayit maka mayit tidak akan disiksa.[27]
b. Haramnya Berihdad Lebih dari
Tiga hari
Diharamkan bagi seorang muslimah
melaksanakan ihdad lebih dari tiga hari kecuali kepada suaminya. Karea waktu ihdadnya adalah 4 bulan lebih 10
hari.[28]
Penyelenggaraan jenazah muslim
Bahasan ini
meliputi tata cara memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan dan
menguburkannya.
Yang perlu
diperhatikan oleh penyelenggara jenazah:
a.
Ikhlash,
semata-mata mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
b.
Menyelenggarakan
jenazah merupakan fardlu kifayah (diwajibkan atas sebagian muslim dan
berdosa seluruh kaum muslimin bilamana tidak ada yang mengerjakannya).
c.
Penyelenggaraan
jenazah merupakan kewajiban orang yang diwasiati si mayit. Namun jika tidak ada
maka kewajiban diberikan kepada ahli waris, jika mampu. Jika tidak, maka kepada
orang yang ahli yang dapat dipercaya dan mampu melaksanakannya.
d.
Penyelenggaraan
jenazah bukan sebuah pekerjaan atau profesi seseorang atau sekelompok orang.
e.
Amanah,
merahasiakan apa yang dilihatnya, menjaga auratnya dan memperlakukan jenazah
sebagaimana memperlakukan orang yang masih hidup.
مَنْ
سَتَرَ عَوْرَةَ مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Artinya, “barang siapa yang
menutipi (merahasiakan) aurat seorang muslim, Allah akan menutupinya di dunia
dan di akhirat”[29]
f.
Hendaknya
yang mengurus jenazah laki-laki adalah laki-laki begitu juga perempuan. Serta menghindari
dari ikhthilath (campur-baur laki-laki dan perempuan).
A. Tata cara
memandikan jenazah
1.
Alat-alat
yang perlu dipersiapkan:
a.
Air 3 ember
atau secukupnya.
b.
Sabun,
sikat gigi, sampo, kapur barus, daun bidara atau daun kelor.
c.
Handuk,
sarung tangan atau kain kecil serta kain besar (untuk menutupi jenazah
setelah dimandikan).
d.
Gunting,
pemotong kuku, kapas, plaster perekat, dan sisir.
2.
Persiapan
sebelum memandikan jenazah :
a.
Dilakukan
pada tempat tertutup, baik dinding maupun atapnya.
b.
Menutup
aurat si mayit dengan handuk besar mulai dari pusar hingga lutut.
c.
Melepas
pakaian mayit, jika sulit diperbolehkan mengguntingnya dengan hati-hati, dengan
tetap menjaga auratnya.
d.
Memotong
kuku jenazah jika panjang, begitu juga dengan kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan
dan juga merapikan kumis serta jenggotnya jika ada.
e.
Membersihkan
mulut dan hidungnya.
3.
Tara-cara
memandikannya
Yang wajib dalam memandikan jenazah
adalah memandikan seluruh jasadnya sampai bersih. Namun yang lebih utama adalah:
a.
Setelah
selesai membersihkan tubuh jenazah, lalu jenazah dibawa ke tempat pemandian (di
atas dipan atau dipangku). Kemudian dilakukan pembersihan kotoran yang ada
dalam perut jenazah, dengan cara membaringkannya setengah duduk kemudian
menekan perut jenazah dengan tangan 3 atau 4 kali sampai betul-betul bersih,
lalu menyiram kotoran tersebut. Dan hendaknya orang yang melakukan pemandian
jenazah selalu menggunakan kaos tangan atau pelapis kain agar tidak bersentuhan
langsung dengan aurat mayit.
b.
Kemudian
mewudlukan jenazah.
c.
Menyiram
bersih seluruh jasadnya 3, 5 atau 7 kali atau lebih sesuai kebutuhan, sambil
menggosok badannya dengan sabun sampai bersih di bawah kain penutup aurat,
tanpa harus membukanya. Dimulai dari kepala sampai kaki dari sebelah kanan lalu
kiri dengan campuran daun kelor atau kapur barus.
d.
Lebih utama
untuk membilas terakhir kali airnya dicampur dengan kapur barus atau pewangi
yang dikenal umum.
e.
Membersihkan
dan merapikan rambut. Jika jenazah itu perempuan maka rambutnya diuraikan dan
dikepang menjadi 3, lalu diletakkan di belakang punggungnya, setelah itu
dikeringkan tubuhnya dengan handuk.
f.
Jika
sebagian anggota tubuh jenazah terlepas, maka anggota tubuh tersebut dimandikan
lalu dikumpulkan dengan jasadnya yang lain.
g.
Jika jasad
si mayit terkoyak dan tidak mungkin untuk dimandikan, maka jenazah tersebut
harus ditayamumkan. Demikain menurut sebagian besar ulama’.
h.
Janin yang
berusia di bawah 4 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani dan dishalatkan,
cukup digalikan lubang dan dikebumikan.
i.
Diwajibkan
berwudlu bagi yang memandikan jenazah sebelum dan sesudahnya, bagi yang belum
wudlu wajib mandi sesudahnya.
Bagian yang terpotong dari Manusia yang hidup
Bagian anggota badan yang terpotong atau yang terlepas
dari orang yang masih hidup karena sebab tertentu, baik karena kecelakaan atau
terkena hukuman had atau selain keduanya. Maka tidak dimandikan dan tidak
disholati, akan tetapi cukup dibungkus dengan sepotong kain kemudian dikuburkan
di kuburan kaum muslimin atau di tempat yang baik, apabila menemukannya jauh
dari kuburan kaum muslimin.[30]
B. Tata cara
mengkafani jenazah
Yang wajib dalam
mengkafani jenazah adalah dengan memakai kain yang bisa menutupi seluruh tubuh
jenazah, namun yang lebih utama sebagaimana berikut:
1.
Peralatan
kafan yang perlu dipersiapakan:
a.
Kain kafan
atau mori warna putih dengan lebar 115 cm (seperti pada umumnya) sedangkan
panjangnya disesuaikan dengan jasad jenazah lalu ditambah 30 cm jika si mayit
kurus, dan 60 cm jika si mayit gemuk (2 jengkal untuk tubuh kurus dan 3 jengkal
untuk tubuh yang gemuk).
b.
Gunting,
kapas, miyak wangi, bedak dan alat meteran.
2.
Cara
membuat kain kafan
a.
Terlebih
dahulu membuat tali dari kain kafan sebanyak 8 buah (lebar 3 cm atau 2 jari
orang dewasa dan panjangnya selebar kain kafan atau 115 cm). Lalu 2 tali dari
tali-tali yang ada diikat menjadi satu sehingga jumlah tali menjadi 7 buah.
b.
Kain kafan
untuk laki-laki sebanyak 3 lembar. Dan untuk perempuan sebanyak 5 lembar,
meliputi: kerudung, sarung (rok), celana dalam (CD), dan baju (jubah) dari dua
lembar kain kafan yang ada, dan selebihnya (3 lembar) untuk membungkus.
- Ukuran
kerudung dan CD, lebar 2 jengkal orang dewasa dengan panjang selebar kain asli.
-
Membuat baju dan rok dengan lebar 115 cm, dan panjang 120 cm, dapat juga baju
dan rok digabung menjadi satu rangkaian dalam pembuatannya.
3.
Cara
mengkafani jenazah
a. Susunlah tali-tali yang ada pada 7 tempat (di
atas kepala, leher, lengan, perut, paha, pergelangan kaki dan di bawah telapak
kaki) setelah diadakan pengukuran jasad jenazah.
b. Tumpuklah kain mori dan kerudung, CD, baju dan
rok (untuk perempuan) yang telah disesuaikan dengan ukuran jasad jenazah. Lalu
tarulah potongan kapas yang sudah ditaburi bedak di atas tempat dubur mayit.
c. Meletakkan jenazah di atasnya sesuai dengan
ukuran lalu dikenakan kain kafan secara berurutan; CD, kerudung, baju dan
sarung. Setelah itu ujung kain yang paling atas dari sisi kanan mayit ditarik
ke atas dada, demikian pula halnya dengan ujung atas sebelah kiri mayit, lalu
menggulungkan kain kedua, demikian pula dengan kain yang ketiga.
d. Setelah itu menarik ujung setiap kain sejak dari
kepala hingga kedua kaki agar rapi lalu mengikatnya, kemudian diikuti tali-tali
lainnya. Dan diusahakan ikatan tali terletak pada sisi kiri jenazah, supaya
mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi sebelah kanan dalam liang
kubur.
e. Mengharumkan kain kafan dengan wangi-wangian.
f. Jenazah siap dishalatkan.
C.
Sholat Jenazah
1. Tata cara
menshalatkan jenazah
Setiap jenazah muslim
dishalatkan, kecuali para muhrim (orang yang sedang ihrom) dan syuhada’
yang wafat di medan
perang. Begitu juga janin yang keguguran yang sudah berumur 4 bulan ke atas,
harus di shalatkan sebagaimana jenazah dewasa. Dan yang kurang dari itu maka
tidak dimandikan dan dikafani, tapi cukup dikubur saja karena pada janin tersebut
belum ditiupkan ruh.
1.
Ketika
shalat, imam berdiri pada bagian kepala jika jenazah itu laki-laki dan berdiri
di tengah-tengah pusar bilamana jenazah perempuan, sedang para makmum berdiri
di belakang imam. Sedangkan posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan imam
dengan menghadap kiblat.
2.
Letak
jenazah perempuan adalah yang paling dekat qiblat sedangkan letak jenazah
laki-laki yang paling dekat dengan imam. Bila jenazah berbilang, ada yang tua
dan ada yang muda, laki-laki dan perempuan, maka jenazah tepat di depan imam
adalah kepala jenazah laki-laki, kemudian laki-laki yang lebih muda darinya
lalu diikuti jenazah perempuan kemudian perempuan yang lebih muda darinya
dengan bagian pusar setentang posisi imam. Dan seterusnya dan seterusnya.
3.
Dalam shalat
jenazah terdapat 4 kali takbir tanpa ruku’ dan sujud.
Takbir pertama: membaca surat
al-fatihah.
Takbir kedua:
membaca shalawat kepada Nabi :
اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ..............إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Takbir ketiga: mendo’akan mayit baik dengan do’a
umum maupun khusus. Yang lebih utama adalah berdo’a seperti yang dituntunkan
oleh Nabi. Bila tidak mengetahuinya boleh berdo’a dengan apa saja yang ia
ketahui selagi do’a itu baik. Contoh do’a yang khusus:
اَلَّلهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ
عَنْهَا وَأَكْرِمْ نُزُوْلَهَا وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا وَاغْسِلْهَا بِاْلَماءِ
وَالثَّلْجِ وَاْلبَرَدِ وَنَقِهَا مِنَ اْلخَطَايَ كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ
مِنَ الدَّ نَسِ وَأَبْدِ لْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا وَأَهْلًا خَيْرًا
مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَدْخِلْهَا اْلَجَنَّةَ
وَأَعِّذْهَا مِنَ عَذَابِ اْلقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
"Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah
dia, selamatkanlah dia, ma`afkanlah dia, dan berilah tempat yang mulia baginya
(di jannah), lapangkanlah kuburnya, mandikanlah dia dengan air, es, dan embun,
dan bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari
kotoran, berilah dia rumah yang lebih
baik dari rumahnya (di dunia), berilah ia keluarga yang baik dari
keluarganya (di dunia), dan suami (di jannah) yang lebih baik daripada
suaminya, masukkanlah dia ke dalam jannah dan lindungilah dia dari siksa kubur
dan siksa api neraka.” (HR. Muslim, dengan dhomir mudzakar)
Takbir keempat: membaca do’a :
اَللَّهُمَّ لَاتَحْرِمْنَا أَجِرْهَا وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْلَنَا وَلَهَا
“Ya Allah…janganlah engkau tahan
pahalanya pada kami dan janganlah engkau timpakan musibah sepeninggalnya atas
kami, anugrahkanlah ampunanmu bagi kami dan baginya.”
Dan
kalau jenazah itu laki-laki maka dlamirnya diganti dengan mudzakkar.
Perlu diketahui pula bahwa mendo’akan jenazah tidak hanya sebatas do’a-do’a
yang telah disebutkan di atas, seseorang boleh mendoakan jenazah denga do’a
yang baik yang dikehendakinya.
4.
Kemudian
salam, menengokkan kepala ke kanan kemudian ke kiri.
2.
Hukum
Mengqodlo' Sholat Jenazah
Dewan lajnah daimah pernah ditanya tentang
seseorang yang ketinggalan tiga takbir dalam sholat jenazah. Dijawab; maka dia
harus menyempurnakan sholat tersebut dengan bertakbir tiga kali untu qodo' dari
takbir yang belum ia laksanakan sebelum jenazah diangkat. Kemudian dia salam.[31]
3.
Sholat
Ghaib
Diperbolehkan untuk melaksanakan sholat ghaib untuk
seseorang di negara lain dengan niat yang sudah ditetapkan. Kemudian menghadap
kiblat, dan sholat sebagaimana sholat kepada orang yang ada di hadapannya, baik
mayit yang disholatinya berada di kiblat atau tidak baik jarak atau kedua
Negara tersebut mencapai jarak qoshor atau tidak. Ini adalah pendapat Imam
Syafi'i. Adapun Imam Malik dan Abu Hanifah: tidak diperbolehkan. [32]
Dewan Al-Lajnah daimah ditanya
tentang sholat ghaib? Jawab: boleh sholat ghaib kepada mayat sudah meninggal
dunia, karena hal tersebut pernah dilakukan oleh Rosulullah saw dan itu
bukanlah kekhususan beliau. Tatkala itu Rosulullah and para sahabat sholat
ghaib kepada Raja Najasyi. Karena ini adalah hokum asal dan tidak yang
mengkhususkannya. Akan tetapi seyogyanya dilaksanakan kepada orang khusus yang
punya pengaruh dalam islam, bukan berlaku kepada setiap orang.[33]
D.
Tata cara menguburkan jenazah
1.
Wajib mwnguburkan jenazah di
tempat yang aman dari binatang buas. Jenazah tersebut dihadapkan ke kiblat .
Dan semakin dalam galian kubur tersebut lebih baik.
2.
Lebih utama
jika kuburan tersebut adalah liang lahad. Yaitu dengan menggalikan untuk
si mayit pada sisi galian yang paling dekat dengan arah kiblat.
3.
Hendaknya
dua atau tiga orang turun ke liang kubur. Lalu dua orang lagi bersiap di atas
membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan hendaknya mengucapkan :
بِسْمِ
اللهِ عِلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
“Dengan nama Allah ta’ala dan
menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam “.
4.
Dalam
kuburan, jenazah diletakkan di liang lahad disebelah sisi kanannya dengan
menghadap ke arah kiblat. Agar kokoh dapat diletakkan gumpalan tanah atau batu
di bawah kepala sebagai penyangga jasadnya.
5.
Setelah
itu pengikat dibuka, lalu singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya.
Kemudian menanamkan beberapa batu bata untuk menutupi liang lahad dan
menguatkannya dengan tanah liat sehingga tanah dan kerikil tidak berjatuhan
mengenai jenazah.
6.
Kemudian
para pengantar bersama-sama menguburkannya dan disisakan gundukan tanah tidak
lebih dari sejengkal. Kuburan juga tidak boleh ditinggikan dengan batu bata
ataupun bangunan, dicat atau lainnya. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Salam .
7.
Dianjurkan
mendo’akan si mayit bagi keluarga maupun orang-orang yang mengantarkannya ke
pembaringan. Berdasarkan hadits Nabi: “Mohonlah ampunan bagi saudaramu ini !
Mintalah agar Allah ta’ala memberikan keteguhan baginya, kerena ia sekarang
sedang ditanya (oleh malaikat Munkar dan Nakir).”[34]
8.
Dilarang
mengubur dalam tiga waktu :
a.
Apabila
matahari terbit, sehingga ia tampak setinggi tombak.
b.
Jika
matahari berhenti persis di tengah-tengah, sehingga ia zawal (condong).
c.
Jika
matahari akan terbenam sedang yang tersisa tinggal sepanjang batang tombak
hingga ia terbenam.
Hal-Hal Yang
Dilakukan Setelah Mayit Dikuburkan
1)
Memohon
Ampunan
Menurut sunnah, jika
seseorang ingin mendo'akan mayat setelah dikuburkan dan tanah telah diratakan
maka hendaknya ia dalam keadaan berdiri. Adapun dasar dari perkara tersebut
adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Utsman
bin Affan berkata, Adalah Nabi saw jika telah selesai menguburkan mayat maka
beliau berdiri dan berkata,[35]
استغفروا
لأخيكم واسألوا له التثبيت، فإنه الآن يسأل
"Mohonlah ampun kepada saudara kalian, dan
mintalah supaya diberi keteguhan karena sekarang dia sekarang sedang ditanya."[36]
2)
Makruhnya
Duduk Di Atas kuburan
Hukumnya makruh
duduk di atas kubur, bertelekan serta bersandar kepada kuburan, berjalan di
atasnya serta buang hajat di antara kuburan yang ada. Karen Rosulullah telah
bersabda,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ
، وَلَا تُصَلُّوا إلَيْهَا
"Janganlah
kalian duduk di atas kubur dan sholat menghadap kubur tersebut.[37]
3). Haramnya Membangun Masjid Di Atas Kuburan
Syaikh Utsaimin
ditanya tentang hokum sholat di dalam masjid sedangkan di kiblatnya ada
kuburan? Beliau menjawab, "Tidak diperbolehkan menempatkan kuburan di
masjid baik di kiblatnya atau di belakang orang yang sholat, bergitu juga tidak
diperbolehkan berada di sebelah kanan dan kirinya. Jika ada seseorang yang
dikuburkan di dalam masjid meskipun dia adalah pemerkasa masjid tersebut, maka
kuburan tersebut harus dipindahkan dan dikuburkan bersama kaum muslimin yang
lain. Adapun jika kuburan tersebut dibangun lebih dulu dari pada masjid, maka
masjid tersebut harus dihancurkan dan hendaknya dijauhkan dari kuburan. Karena
fitnah yang akan ditimbulkan lebih besar dengan adanya kuburan di dalam masjid,
hal itu bisa menyeru seeorang untuk menyembah kuburan meskipun setelah berlalu
waktu yang lama, atau meyeru untuk berbuat ghulu dan tabaruk kepadanya dan ini
merupakan bahaya yang besar yang menimpa kaum muslimin. Akan tetapi jika masjid telah dibangun lebih dulu maka
hukumnya wajib mengeluarkan mayit dari kuburnya dan menguburkannya bersama kaum
muslimin yang lain, karena sholat menghadap kuburan hukumnya haram dan tidak
syah sholatnya[38]
karena Rosulullah bersabda,
(( لا تصلوا إلى القبور
))
4.
Haramnya
membongkar Kuburan Dan Memindahkan Mayit
Memindahkan mayit
dari tempat dia meninggal kemudian dibawa kenegri dia berada, hal ini tidak
diperbolehkan. Kecuali karena ada tuntutan yang memaksa untuk melakukan hal
yang demikian. Seperti seseorang meninggal di Negara orang kafir, maka boleh
mayat tersebut dipindahkan kemudian dikubur di kuburan kaum muslimin.[40]
5.
Mengadakan
Peringatan Kematian
mengenai hal ini Syaikh Utsaimin rhm pernah ditanya tentang
sedekah ahlu mayit dengan mengumpulkan orang di rumahnya ketika hari ketiga
atau ketujuh serta hari keempat puluh dari kamatian sang mayit. Beliau
menjawab: "Kegiatan seperti ini semuanya adalah perbuatan bid'ah karena
hal tersebut belum pernah diamalkan oleh generasi salafu shalih radhiallahu
anhum, jika hal tersebut terdapat kebaikan niscaya mereka akan lebih dulu akan
mengamalkannya. Karena hal tersebut termasuk membuang-buang harta dan waktu
serta didapati didalamnya kemungkaran seperti niyahah (meratapi mayit) dan hal
tersebut merupakan perbuatan yang telah
di laknat oleh Rosulullah saw.[41]
6.
Hukum
Hidangan Makanan dari Ahlu Mayit
Tidak diperbolehkan bagi ahlu mayit
untuk membuat makanan, baik dari harta ahlu warisnya atau sepertiga dari harta
mayit, atau dari seseoarang yang ingin mendermakan hartanya. Karena perbuatan
ini telah menyelisihi sunnah Rosulullah saw. Dari Abdullah bin Ja'far berkata,
ketika berita tentang kematian ja'far didengar oleh Rosulullah, maka Rosulullah
bersabda,
اصنعوا
لآل جعفر طعامًا فإنه قد أتاهم أمر شغلهم
"Buatlah makanan yang diperuntukan untuk keuarga
ja'far, karena mereka telah ditimpa seseuatu perkara yang menyibukkan mereka.[42]
Dari Abdullah Al Bajily ra beliau berkata,
كنا
نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة » .
"Kami dahulu mengkatogorikan berkumpul di rumah ahlu mayit dan
membuat makanan setelah mayat dikuburkan ini termasuk niyahah."[43]
7.
Bersedekah
Untuk Mayit
Dari Aisyah t Ada seorang laki-laki mendatangi Rosulullah saw,
seraya berkata:
يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ
تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
"Ya Rosululllah, Sesungguhnya ibuku meninggal mendadak dan belum
sempat berwasiat, dan saya kira sekiranya Ia sempat bicara, pasti akan
bersedekah, apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah untuknya? Rosulullah
mejawab, "Ya."[44]
Imam Nawawi telah menjelaskan hadist di atas bahwa, "Sedekah yang diniatkan pahalanya untuk orang yang meninggal
dunia, bisa memberikan manfaat baginya dan pahala
sedekah tersebut akan sampai kepada orang
yang meningal tersebut. Ini merupakan ijma' Para Ulama (kepakatan para ulama).
Mereka (para ulama) juga bersepakat tentang sampainya do'a yang dipanjatkan serta
pelunasan hutang yang ditujukan untuknya sesuai dengan nash-nash yang ada.[45]
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah mejelaskan tentang sedekah yang ditujukan
pahalanya kepada mayit beliau berkata: "Para Aimah telah bersepakat
tentang sampainya sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia, begitu juga
berbagai macam ibadah maliyah (harta) seperti memerdekakan budak.[46]
8.
Membaca
Alqur'an Untuk Mayit
Jumhur ulama berpendapat tentang sampai bacaan Al Qur'an yang diniatkan
untuk orang yang meninggal dunia. Imam Nawawi berkata, Pendapat yang mashur
menurut mazhab Syafi'I bahwa pahala qiro'atul qur'an tidak sampai akan sampai
kepada mayit. Adapun menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian pengikut
syafii bahwa pahala tersebut akan sampai.
Ibnu Aqil berkata,
sesungguhnya setiap ketaatan seperti sholat, puasa, membaca al-qur'an dan
menghadiahkannya dan menjadikan pahalanya untuk mayit mulsim maka pahala
tersebut akan sampai dan bermanfaat bagi mayit dengan syarat hal terebut
diniatkan untuk melaksanakan ketaatan dan taqorub kepada Allah ta;ala dan Ibnu
Qoyim merojihkan pendapat ini. [47]
Mengenai hal ini Syaikh Utsaimin rhm pernah ditanya tentang
membaca Al-Qur'an yang ditujukan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal
dunia? Beliau Menjawab;
"Membaca Al Qura'an yang ditujukan pahalanya kepada mayit yang
muslim, maka mengenai hal ini para ulama berbeda penadapat;
Pendapat pertama: Hal tersebut tidak
disyareatkan dan mayit tidak akan mendapatakan manfaat dari bacaan al qur'an
tersebut.
Pendapat kedua; hal tersebut sampai
dan bermanfaat bagi mayit, maka diperbolehkan bagi seseorang yang membaca
Al-Qur'an kemudian diniatkan pahalanya untuk sifulan (yang telah meninggal
dunia) baik kerabat dekat atau jauh .
Adapun yang rojih, karena hal tersebut termasuk dari
jenis ibadah, maka diperbolehkan untuk menghadiahkannya kepada mayit. Akan
tetapi yang afdhol ialah seseorang untuk mendoakan orang yang telah meninggal
bukan dengan menghadiahkan amal sholih karena setiap muslim membutuhkan amal
sholih itu sendiri dan kelak dia akan mendapatkannya pahala-pahala
tersebut tersimpan di sisi Allah. Adapun
yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin hari ini seperti membaca Al
qur'an dan menghadiahkannya kepada mayit denngan menyewa qori' (pembaca al
qur'an) dan mengupahnya maka hal tersebut merupakan perbuatan bid'ah dan pahala
tersebut tidak sampai kepada mayit sama sekali.[48]
9.
Hukum
Ziarah Kubur
Ziarah Kubur
disunnahkan bagi kaum laki-laki dan tidak berlaku bagi kaum wanita, ini
merupakan pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada. Hal bertujuan untuk
mengambil pelajaran dan zikrul maut serta bertujuan untuk mendoakan mayat
dengan memintakan ampun dan rohmah. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh
Rosulullah saw dan para sahabatnya radhiallahu anhum. Namun bukan untuk
istighosah kepada mayat, dan bukan pula untuk tabarruk dan memintakan safa'at.
Karena nabi saw telah bersabda,
« زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة »
"Berziarahlah kubur, karena
hal tersebut bisa mengingatkan kalian akan kematian." (H.R. Muslim dalam Shahihnya)[49].
Wallohu a’lam bis showab.
[7].Aunul Ma'bud: 8/421
[12] . HR. Imam Al Bukhori dalam Imam
Muslim dalam kitab shohihnya 4/2205,
2206dan Abu Dawud dalam kitab sunannya 2/168, Imam Ahmad dalam musnad 3/293)
[14] HR. Imam
Muslim salam shohihnya 2/631, Abu Dawud 2/169, An Nasa’i , At tirmidzi dalam
‘Aridhul ahwadzi4/199, imam Ahmad dalam Musnad 3/3, Ibnu Majah dalam sunannya
1/464
[22] Al Mughni, imam Ibnu Qudamah, 3/367
[24] HR. At Tirmidzi dalam
‘aridhu al ahwadzi:4/297 beliau mengatakan, hadits ini hasan (almughni:3/367),
Ibnu Majah dalam sunannya 2/806, Ahmad dalam musnad: 2/440, 475, 508.
[25].Lajnah daimah lilbuhutsi ilmiyah wal ifta':10/401
[36] .Abu Daud dan Al Mundziri
tidak berkomentar tentang hadis ini, dan hadist ini juga telah diriwayatkan
oelh hakim dan beliau menshahihkannya, begitu Al Bazar dan beliau berkata,
"Hadist ini tidak diriwayatkan kecuali dari jalur ini.
maasyaallah.. sangat bermanfaat sekali..
BalasHapusjazaakumullahu khairan katsiira
sangat bermanfaat sekali maasyaallah, tabarakallah..
BalasHapusbermanfaat juga bagi org yang tidak ada bukunya..
tapi afwan sebelumnyaa..
boleh tidak diterjemahkan yang lebih rinci tentang bolehnya membuat karantina?
soalnya ini tugas sekolah saya..
dan deadline nya hari iini
syukron..